Vonis Ringan Pembunuh Wartawan

Juru berita daring ini ditemukan tewas terpanggang api di dalam rumahnya setelah membertitakan lapak judi milik seorang aparat. Kondisi jasadnya juga dalam kondisi usus terburai. Nahas, hakim memberi vonis ringan pada 3 terdakwa pembunuhan.
Jumat 21 Juni 2024, ketika suara berat seorang tak dikenal dari seberang telepon menghubungi Edrin Adriansyah.
Baca Juga: Kanit Provos Polsek Ambuau Tewas Dibunuh Orang Tak Dikenal
"Ini benar dengan bang Edrin?"
Panggilan itu datang sesaat setelah Rico Sempurna Pasaribu, anak buah Edrin, mempublikasi berita pada hari yang sama bertajuk "Meresahkan Warga, Tokoh Pemuda Sawa Sembiring Minta Lokasi Perjudian Milik Oknum TNI Segera Ditutup" di Tribrata TV.
Edrin Adriansyah
Edrin merupakan Pimred (Pemimpin Redaksi) di kanal berita daring itu.
"Iya, Bang, benar," sahut Edrin, singkat.
Setengah tergesa-geas, lelaki yang tak diketahui identitasnya itu lantas meminta satu hal.
"Bang, minta tolong dong. Bang, bisa diturunkan beritanya?"
"Waduh, nggak bisa kalau langsung diturunkan, Bang. Tapi kalau memang ada keberatan, dibikin saja sanggahannya, Bang. Silakan," balas Edrin.
Sejak itu, telepon dari sosok yang sama tak pernah lagi diterima Edrin. Esoknya, Sabtu 22 Juni, Rico kembali menerbitkan berita dengan narasi yang sama.
Berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Simbisa". Tulisan menyebut lapak judi itu dikendalikan seorang militer berpangkat Koptu dengan inisial HB.
Lapak itu dikatakan menyamar sebagai warung kopi. Letaknya bahkan bersebelahan dengan gerbang utama markas Infanteri Batalion 125 Simbisa. Pada tulisan yang sama, Rico juga menyinggung aktivitas HB sebagai bandar judi yang sudah berlangsung sejak tahun 2016.
Baca Juga: Web Tempo Diserang Setelah Liputan Judi Online
Lapak judi yang dia kelola pun disebut banyak ragam yang menyebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Karo. Di samping judi tembak ikan, ada pula lapak yang mengoperasikan togel putaran Singapore, Toto Malam, putaran Hongkong, hingga dalam bentuk nomor tebak angka keluaran Sidney.
Ihwal berita-berita tersebut, Edrin berterus terang berulang kali mengontak Rico.
"Saya selalu bertanya, selalu hubungi dia, 'Bagamaina situasi di sana, apa ada intimidasi atau gimana?' Dia nggak pernah bercerita sama saya. Dia hanya bilang, 'Nggak ada masalah, aman'."
Namun, Edrin bukan satu-satunya orang yang menerima teror. Menurut keterangan seorang saksi, Rico pun sebetulnya mendapat intimidasi serupa. Kepada saksi ini, Rico sempat menyampaikan bila dia akan membawa keluarganya menginap di kantor Polres Karo demi keamanan.
Di samping itu, Rico disebut juga menerima wanti-wanti supaya waspada. Sebab, dirinya tengah dipantau buntut pemberitaan tersebut.
Adapun dalam berkas pemeriksaan, penulisan berita praktik perjudian oleh Rico disebut bermula ketika inisial BG, salah seorang anggota Ormas (organisasi masyarakat) di sana, meminta bantuan Rico supaya bersedia menyampaikan permintaan uang jatah bulanan untuknya kepada Koptu HB.
Permintaan itu diutarakan BG setelah dia tahu bila Rico rutin menerima fulus tiap minggunya dari sang pemilik lapak. Usai 2x Rico menyampaikan permintaan BG, HB akhirnya menyanggupi. Namun anggota ormas itu justru merasa tersinggung dan diremehkan. Uang sebesar Rp 100 ribu pemberian HB dinilai tak cukup. Berhubung kesal, BG lantas menghasut Rico agar menulis berita-berita lapak perjudian yang dikelola HB.
Baca Juga: Insiden Berdarah Desa Karumenga Dipicu Minuman Keras
Nahas, pada 27 Juni 2024 atau 6 hari setelah pemberitaan judi, Rico dan 3 anggota keluarganya malah ditemukan tewas di dalam rumahnya yang terbakar. 2 jasad di antaranya bahkan terlihat dalam kondisi usus terburai.
Pada persidangan belum lama ini, Jaksa mendakwa 3 pelaku sengaja membakar rumah Rico. Mereka adalah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring.
3 Terpidana pembunuhan Edrin
Jaksa pun menuntut mereka bertiga dengan hukuman mati. Kendati terbukti bersalah, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, kompak menolak tuntutan Jaksa. Pada sidang 28 Maret 2025 kemarin, Bulang dan Yunus divonis seumur hidup.
Dua terdakwa itu berperan merencanakan pembakaran rumah korban. Sementara Rudi diputus 20 tahun penjara. Ihwal vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo memastikan mengajukan banding. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Bambang Harianto