Insiden Berdarah Desa Karumenga Dipicu Minuman Keras

Reporter : -
Insiden Berdarah Desa Karumenga Dipicu Minuman Keras
Rekonstruksi kasus pembunuhan

Insiden berdarah menghebohkan Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA. Satu orang bernama Jessie Christo Kalangie (22 tahun) tewas.

Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Minahasa, Jessie Christo Kalangie tewas setelah ditikam secara brutal oleh dua orang rekannya, yaitu Laurel Bawohan (20 tahun) dan Swingli Sangi (17 tahun). Saat itu, Laurel Bawohan dan Swingli Sangi dipengaruhi oleh minuman keras (miras). Satreskrim Polres Minahasa kemudian menetapkan Laurel Bawohan dan Swingli Sangi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Vonis Ringan Pembunuh Wartawan

Kapolres Minahasa, melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Susanto menjelaskan, kronologi insiden berdarah ini berawal dari acara kumpul-kumpul yang diwarnai konsumsi minuman keras jenis cap tikus yang dicampur susu dan air putih. Hadir dalam pertemuan itu diantaranya Laurel Bawohan, Swingli Sangi, dan Jessie Christo Kalangie.

Sejak awal pertemuan, Laurel Bawohan membawa sebilah pisau. Jessie Christo Kalangie juga membawa senjata tajam. Mereka yang sedang mabuk, lalu terlibat perselisihan. Jessie Christo Kalangie meludahi Swingli Sangi. Aksi ini memicu emosi Swingli Sangi yang berujung pada aksi penikaman yang dilakukan secara berulang kali oleh Laurel Bawohan dan Swingli Sangi terhadap Jessie Christo Kalangie.

Akibat tusukan senjata tajam itu, Jessie Christo Kalangie mengalami luka parah dan meninggal dunia. Tidak kurang dari 20 luka dilakukan oleh kedua pelaku. Aksi brutal tersebut terjadi setelah korban sempat melarikan diri, namun tersangka terus mengejar dan kembali menikam korban hingga terjatuh dan meregang nyawa di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tukang Ojek Ditikam Temannya Saat Ditagih Hutang di Tondano

Kedua senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan telah diamankan sebagai barang bukti. Penyidik Satreskrim Polres Minahasa menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 dan lebih subsider 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Karena salah satu tersangka masih di bawah umur, proses hukum terhadap Swingli Sangi akan mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 11 Tahun 2012.

“Kami imbau masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak mudah terpancing emosi apalagi dalam pengaruh alkohol. Ini bukti nyata bagaimana mabuk dan dendam bisa berujung pada tindakan kriminal yang merenggut nyawa,” tegas AKP Edy Susanto.

Kasus ini kemudian digelar konstruksi pada Kamis siang, 10 April 2025. Sebanyak 91 adegan diperagakan oleh kedua pelaku. Aksi penikaman terhadap korban dimulai pada adegan ke-66 dan berakhir pada adegan ke-87. Adegan-adegan tersebut menggambarkan momen-momen kritis saat korban menerima sejumlah luka tusukan yang berujung pada kematiannya.

Baca Juga: Kerap Diancam Dibunuh dengan Parang, Wanita dan 2 Anaknya Mengadu ke Polres Sumenep, Tapi Diabaikan

“Rekonstruksi ini sangat penting untuk menguatkan alat bukti dan memperjelas peran para tersangka dalam tindak pidana yang terjadi. Semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur dan disaksikan langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasihat hukum tersangka,” ujar AKP Edy Susanto di lokasi.

Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan aman di bawah pengamanan ketat personel Polres Minahasa. Kegiatan ini turut disaksikan oleh keluarga korban, dan pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (*)

Editor : Bambang Harianto