Briptu Rian Dwi Wicaksono, Anggota Polres Jombang yang Dibakar Istrinya, Meninggal Dunia

lintasperkoro.com
Briptu Rian Dwi Wicaksono

Telah meninggal dunia seorang anggota Polri berpangkat Brigadir Satu (Briptu) bernama Rian Dwi Wicaksono (27 tahun). Kematian anggota Polri yang bertugas di Polres Jombang tersebut setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSUD RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Briptu Rian Dwi Wicaksono dirawat setelah mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya seluas 90%. Pelaku pembakaran ialah istrinya sendiri, yakni Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun).

Baca juga: Bajingan ! Personel Polda Riau, Bripka Antoni Saputra Hajar Warga hingga Tewas

Wakil Direktur Pelayanan dan Pendidikan, RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, dr Hesti Puspasari membenarkan terkait kabar meninggalnya anggota Polres Jombang yang mengalami dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

“Nggih mb. Barusan pasien meninggal,” ujarnya singkat, Minggu (9/6/2024).

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, Briptu RDW meninggal di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, pada Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 1 siang. Korban sempat mau dirujuk ke RSU Dr. Soetomo Surabaya. Namun karena kondisinya tak kunjung stabil, sehingga tidak memungkinkan dan beresiko di perjalanan.

"Sesuai keinginan keluarganya, jenazah Briptu RDW akan dimakamkan di Jombang, daerah asal Briptu RDW," kata Kapolres Mojokerto Kota.

Diberitakan sebelumnya, Briptu Rian Dwi Wicaksono mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga 90%. Kejadian yang menimpa pria asal Dusun Sambong RT. 05 RW. 02 Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, tersebut terjadi di asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto nomor J1, Jl. Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Adapun terduga pelakunya ialah Briptu Fadhilatun Nikmah (28 tahun), yang tercacat sebagai istri dari Briptu Rian Dwi Wicaksono. Briptu Fadhilatun Nikmah merupakan anggota Polres Mojokerto Kota, sedangkan Briptu Rian Dwi Wicaksono merupakan anggota Polres Jombang.

Atas kejadian tersebut, Briptu Rian Dwi Wicaksono melaporkan istrinya, Briptu Fadhilatun Nikmah ke Polres Mojokerto Kota dengan register Laporan Polisi Nomor: LP/A/  18 /VI/2024/Spkt/Polres Mojokerto Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 08 Juni 2024. Saat ini, Briptu Rian Dwi Wicaksono menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Mojokerto.

Baca juga: Brigpol Endy Satya R, Personel Polres Jombang yang Terpilih Jadi Satgas Garuda Bhayangkara FPU 6 MINUSCA

Mengenai kronologinya, informasi yang diterima Media Lintasperkoro.com, kejadian bermula pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekira jam 09.00 WIB. Briptu Fadhilatun Nikmah melakukan pengecekan ATM milik suaminya (Rian Dwi Wicaksono) dan didapati bahwa gaji ke-13 senilai Rp. 2.800.000 tersisa Rp. 800.000. Setelah itu Briptu Fadhilatun Nikmah menghubungi korban mengklarifikasi untuk apa uang tersebut sehingga tersisa Rp. 800.000. Dan Briptu Fadhilatun Nikmah menyuruh korban untuk pulang.

Sebelum korban pulang Briptu Fadhilatun Nikmah membeli bensin di botol Aqua, dan membawa ke rumah aspol. Setibanya di rumah, Briptu Fadhilatun Nikmah menyimpan botol Aqua yang berisi bensin tersebut di atas lemari yang berada di teras rumah, dan memfotonya. Setelah itu dikirim ke WA (Whatsapp) Rian Dwi Wicaksono agar segera pulang, dengan ancaman “apabila tidak pulang semua anak-anaknya akan di bakar”.

Setelah itu, Marfuah selaku Asisten Rumah Tangga (ART) disuruh Briptu Fadhilatun Nikmah untuk mengajak anak-anaknya yang berjumlah 3 orang untuk bermain di luar rumah. Tidak lama kemudian sekitar pukul 10.30 WIB, Rian Dwi Wicaksono pulang dan langsung diajak masuk oleh Briptu Fadhilatun Nikmah ke dalam rumah dan mengunci dari dalam.

Rian Dwi Wicaksono disuruh oleh Briptu Fadhilatun Nikmah untuk ganti baju kaos lengan pendek dan celana pendek, setelah itu terjadi cekcok mulut.

Tangan kiri korbanpun diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi. Dan dalam kondisi duduk di bawah, Rian Dwi Wicaksono pun langsung disiram menggunakan bensin yang sudah disiapkan oleh Briptu Fadhilatun Nikmah di sekujur tubuhnya dan Rian Dwi Wicaksono hanya diam saja.

Baca juga: Bersetubuh dengan Pacarnya 3 Kali, MSG Terancam 15 Tahun Penjara

Setelah itu, Briptu Fadhilatun Nikmah menyalakan korek dan membakar tisu yang di pegang menggunakan tangan kanan sambil berkata “Ini loh yang, lihaten iki”. Namun Rian Dwi Wicaksono diam saja.

Lalu api menyambar tangan Briptu Fadhilatun Nikmah dan langsung menyambar ke tubuh Rian Dwi Wicaksono yang sudah berlumur bensin. Rian Dwi Wicaksono terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.

Rian Dwi Wicaksono berusaha keluar garasi, namun tidak bisa karena terhalang mobil dan juga tangan kiri dalam keadaan terborgol di tangga lipat.

Saksi Bripka Alvian Agya Permana yang mendengar teriakan minta tolong korban sehingga saksi masuk ke dalam garasi dan langsung memadamkan api yang membakar tubuh korban. Saksi melaporkan kepada pimpinan dan mendatangkan ambulan untuk pertolongan pertama terhadap korban ke rumah sakit. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru