4 Pemain Judi Remi di Desa Mojowangi Divonis 8 Bulan Penjara
POS Kamling RT 002/RW 004 Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dijadikan tempat perjudian jenis remi. Pemainnya ialah Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto.
Apesnya, saat bermain judi remi, Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto ditangkap petugas Polres Jombang. Akibatnya, mereka dihukum melalui putusan Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 11 Agustus 2026.
“Menyatakan Terdakwa Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 427 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama masing - masing selama 8 bulan,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Triu Artanti pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Terungkapnya perjudian remi di POS Kamling RT 002/RW 004 Desa Mojowangi berawal pada Senin, 2 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB, pada saat Nugroho Khoirudin dan Andre Syah Mutiara selaku anggota Polres Jombang sedang bertugas piket mendapatkan informasi atau laporan masyarakat bahwasanya di POS Kamling RT 002/RW 004 Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, digunakan sebagai tempat perjudian jenis Remi. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Nugroho Khoirudin dan Andre Syah Mutiara bersama dengan tim Polres Jombang melakukan penyelidikan di POS Kamling RT 002/RW 004 Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, yang digunakan sebagai tempat perjudian jenis Remi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, benar di Pos Kampling tersebut memang dipergunakan untuk perjudian jenis Remi. Keesokan harinya yaitu hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Nugroho Khoirudin dan Andre Syah Mutiara bersama dengan tim Polres Jombang menuju ke POS Kamling RT 002/RW 004 Desa Mojowangi, yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian jenis Remi tersebut.
Sekira pukul 01.30 WIB setelah sampai di lokasi tersebut, Nugroho Khoirudin dan Andre Syah Mutiara bersama dengan tim Polres Jombang berhasil menangkap Sunaryo anak dari Suprayitno, Djoko Setijono anak dari Wiyoto, Hari Cihnosanyoto anak dari Pudjiadi, dan Adi Suyanto anak dari Ang Ting Ngia.
Saat ditangkap, mereka sedang bermain judi jenis Remi dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan memasang masing-masing sebesar Rp 5000.
Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 359.000, 1 kartu Remi, 1 bendel kertas rekapan skor. Kemudian Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto berikut barang buktinya dibawa di Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto melakukan permainan judi remi dengan taruhan uang tanpa ijin dilakukan dengan cara yang pertama para berempat duduk berhadapan, yaitu Adi Suyanto menghadap ke Selatan berhadapan dengan Djoko Setijono. Sedangkan Hari Cihnosanyoto menghadap ke Barat berhadapan dengan Sunaryo.
Pemain yang kalah pada permainan sebelumnya berperan sebagai bandar mengocok kartu dan membagikan 4 lembar kartu kepada semua pemain masing-masing. Sedangkan sisa kartu ditaruh di tengah arena diambil secara bergantian dimulai dari bandarnya.
Dan aturan permainan yang pertama adalah menyusun kartu secara urut atau biasa disebut seri misalnya kartu hati 2, 3, 4, 5. Setelah itu baru bisa menyusun kartu yang mempunyai angka yang sama atau biasa disebut pararel misalnya 2, 2, 2 atau urut lagi dan setiap pemain bisa mengambil kartu yang dibuang oleh pemain sebelumnya maupun dari sisa kartu yang ditumpuk di tengah asalkan sesuai dengan kartu yang dipegang.
Apabila ada pemain yang berhasil mendapatkan kartu secara urut, maka kartunya harus dibuka dan diketahui oleh semua pemain. Sedangkan sisanya dipegang dan dirahasiakan, selanjutnya secara bergantian pemain akan berusaha menyelesaikan permainannya sampai sisa kartu yang berada ditengah telah habis.
Adapun pemain yang dikatakan menang dapat ditentukan melalui 3 cara yaitu :
a. Nilai seri/paralel yang dihitung setelah kartu tengah habis dan dinilai nilai kartunya.
b. Nembak, yaitu pemain yang berhasil menyelesaikan seri/paralel setelah mengambil kartu buangan pemain lain.
c. Nutup, yaitu pemain berhasil menyelesaikan seri/paralel setelah mengambil kartu dari sisa kartu yang berada di tengah.
Setelah menyelesaikan permainan maka masing-masing dari pemain akan menghitung nilai yang berhasil dikumpulkannya, setelah para pemain menyelesaikan permainan maka pemain yang mempunyai nilai tertinggi akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp 5.000 dari masing-masing pemain yang kalah sehingga pemain yang menang akan mendapatkan total uang Rp 15.000.
Permainan judi jenis remi yang dilakukan oleh Sunaryo, Djoko Setijono, Hari Cihnosanyoto, dan Adi Suyanto tersebut mengharapkan keuntungan belaka dan mereka tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwajib. (*)
Editor : Redaksi