Panitia PTSL Desa Wedoro Diduga Tarik Biaya ke Pemohon hingga Rp 1 Juta

lintasperkoro.com
Sertifikat di Kabupaten Pasuruan

Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, diduga menarik biaya sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta kepada setiap pemohon. Biaya tersebut dinilai melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. SKB diputuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Dalam putusan bersama tersebut mengatur maksimal pembiayaan yang boleh dikutip oleh Aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis. Untuk wilayah Jawa dan Bali biayanya Rp 150.000. Biaya tersebut digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa.

Baca juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL

Namun, bukannya patuh pada aturan tersebut, justru Panitia PTSL Desa Wedoro diduga menarik biaya melebihi SKB 3 Menteri. Dari keterangan warga, biaya PTSL sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta tersebut atas perintah Kepala Desa (Kades) Wedoro, inisial J.

Baca juga: Senyum Hangat dan Bahagia Menghiasi Warga Desa Kembangan Setelah Menerima Sertifikat PTSL

"Atas perintah Pak Kades per sertifikat Rp 500 ribu. Jika mau dipercepat bayar Rp 1 juta. Diketerangan, pemohon tidak ada pemaksaan," katanya.

Baca juga: Kepala Desa Bates Mengklarifikasi Terkait Pembiayaan Program PTSL

Menurutnya, biaya tersebut diserahkan ke Ketua Panitia PTSL. (nif)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru