Asniati (60 tahun), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Guru Taman Kanak Kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, dipaksa mengembalikan uang Rp 75 juta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi. Asniati diminta mengembalikan uang tersebut setelah memasuki masa pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalih Pemkab Muaro Jambi, terdapat kelebihan gaji selama 2 tahun. Pengakuan Asniati, dirinya tetap bekerja mengajar seperti biasa sampai Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi turun di tahun 2024. Jadi selayaknya Asniati menerima gaji sebagai pengajar sampai SK pensiun turun.
Menanggapi itu, Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) tergerak hatinya untuk membela Asniati. Hartanto Boechori menilai, Pemkab Muaro Jambi telah dzalim terhadap masyarakatnya.
"Atas perlakuan yang saya nilai perbuatan dzolim ini, saya bersikap bahwa Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan Asniati sudah waktunya pensiun di tahun 2022 adalah kesalahan Bupati bukan kesalahan Asniati,” katanya.
Beberapa poin yang disampaikan Hartanto Boechori ialah bahwa selama periode tahun 2022 hingga SK turun tahun 2024, Asniati tetap bekerja seperti biasa. Logikanya, gaji yang diterimanya selama periode tersebut sah dan tidak selayaknya Asniati dipaksa mengembalikan.
“Dengan diminta mengembalikan gaji yang diterimanya, Asniati terteror. Dia telah dizolimi oknum Pemerintah terkait. Ini bentuk ketidakadilan yang harus ditangani serius. Bupati Muaro Jambi agar segera minta maaf secara terbuka kepada Asniati,” katanya.
Selain tidak diminta mengembalikan gaji yang telah diterima dan minta maaf, Bupati Muaro Jambi didesak harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
“Lakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati,” ujarnya.
“Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada PNS yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang. Dan perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini. Bila saran saya ini tidak segera dilaksanakan, saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati,” tegasnya.
Perjalanan karir Asniati
- 1991 : Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
- 2008 : Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
- 2022 “ Menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi. Dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai tahun 2024.
- 2023 : bulan Agustus Asniati mengajukan pension.
- 2024 : Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan.
- 2024 : Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
“Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Dan terima kasih,” katanya. (Pan)
Editor : Syaiful Anwar