Oknum Polres Mojokerto Dipenjara karena Tipu Warga Desa Ngarjo

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi penipuan umroh
Ilustrasi penipuan umroh
grosir-buah-surabaya

Tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mojokerto bernama Gigih Achmad Taufan bin Muryadi (almarhum) dalam jasa pemberangkatan umroh. Korbannya ialah Any Isrowati, warga Dusun Ngegor, Desa Ngarjo, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

Perbuatan Gigih Achmad Taufan diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 17 Juni 2026.

Fransiskus Wilfrirdus Mamo selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Gigih Achmad Taufan bin Muryadi (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan curang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada April 2024, Gigih Ahmad Taufan menghubungi Any Isrowati untuk menawarkan promo paket umroh selama 9 hari. Apabila Any Isrowati mendaftarkan 2 kepesertaan umroh, maka Any Isrowati akan mendapatkan 1 kepesertaan umroh secara gratis dengan harga sebesar Rp 50 juta.

Any Isrowati meminta waktu kepada Gigih Ahmad Taufan untuk berunding terlebih dahulu dengan suaminya. Any Isrowati mencari informasi dan melakukan crosscheck kepada teman Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengenai latar belakang Gigih. Diperoleh informasi bahwa pekerjaan Gigih Ahmad Taufan adalah anggota Polri yang berdinas di Polres Mojokerto.

Gigih Ahmad Taufan juga merupakan agen travel umroh dan pernah memberangkatkan peserta umroh dengan fasilitas yang bagus. Atas informasi tersebut, Any Isrowati percaya. Setelah itu, Any Isrowati menghubungi Gigih Ahmad Taufan dan menyampaikan kepada Gigih Ahmad Taufan bahwa Any Isrowati akan mendaftar umroh untuk 1 orang.

Namun Gigih Ahmad Taufan merayu Any Isrowati dengan mengatakan bahwa jika Any Isrowati mendaftar sebanyak 2 orang, Any Isrowati akan mendapatkan potongan harga, yang semula sebesar Rp 50 juta menjadi Rp 36 juta. Mendengar penjelasan dari Gigih Ahmad Taufan, akhirnya Any Isrowati tertarik dan mendaftarkan kepesertaan umroh untuk 2 orang, yaitu untuk Any Isrowati sendiri dengan Adam Darma Saputra anak dari Any Isrowati.

Pada 23 April 2024 sekira pukul 20.40 WIB, Any Isrowati mentransfer uang dari rekening Bank BNI ke nomor rekening BCA atas nama Gigih Ahmad Taufan sebesar Rp 5 juta sebagai uang muka (down payment/DP). Keesokan harinya, Gigih Ahmad Taufan bertanya kepada Any Isrowati untuk memilih kapan waktu keberangkatan umrohnya. Any Isrowati menjawab bahwa dirinya memilih untuk keberangkatan umrohnya pada September 2024.

Any Isrowati melakukan transfer uang ke rekening milik Gigih Ahmad Taufan beberapa kali dengan rincian : pada tanggal 18 Mei 2024 sebesar Rp 5 juta, pada 27 April 2024 sebesar Rp 15 juta, pada 10 Juni 2024 sebesar Rp 5 juta, dan pada 11 Juli 2024 sebesar Rp 6 juta.

Terhadap pembayaran tersebut, Gigih Ahmad Taufan membuat kwitansi pembayaran sebanyak 3 kwitansi tertanggal 23 April 2024 senilai Rp 10 juta, tertanggal 27 April 2024 senilai Rp 15 juta, dan tertanggal 10 Juni 2024 senilai Rp 11 juta. Lalu memberikannya kepada Any Isrowati yang mana total keseluruhan uang yang telah ditransfer oleh Any Isrowati kepada Gigih Ahmad Taufan sebesar Rp 36 juta, sehingga Any Isrowati telah melunasi pembayaran keberangkatan umroh sesuai dengan penawaran Gigih diawal.

Setelah itu, Gigih Ahmad Taufan menyampaikan kepada Any Isrowati akan mengurus segala administrasi yang diperlukan untuk pemberangkatan umroh Any Isrowati pada September 2024. Namun pada September 2024, Gigih Ahmad Taufan menyampaikan kepada Any Isrowati bahwa umroh Any Isrowati diundur bulan depan dikarenakan menunggu jamaah lengkap.

Selanjutnya pada Oktober 2024, Gigih Ahmad Taufan menyampaikan kembali bahwasannya umroh Any Isrowati diundur bulan depan dengan alasan yang sama hingga kejadian tersebut berulang-ulang.

Sampai pada 19 Februari 2025, Any Isrowati membuat Surat Pernyataan Pembatalan Pemberangkatan Umroh. Namun setelah dibuatkan Surat Pernyataan tersebut, Gigih Ahmad Taufan tidak menjalankannya sehingga Any Isrowati meminta uang pengembalian biaya umroh yang sudah Any Isrowati serahkan kepada Gigih Ahmad Taufan untuk segera dikembalikan. 

Namun, Gigih Ahmad Taufan hanya dapat melakukan pengembalian uang sejumlah Rp 5 juta dengan rincian : pada 31 Mei 2025, Gigih Ahmad Taufan mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta dan pada 17 Juni 2025 sebesar Rp 2.500.000.

Sampai saat ini, sisa biaya umroh milik Any Isrowati sebesar Rp 31 juta belum juga dikembalikan oleh Gigih Ahmad Taufan karena uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi Gigih Ahmad Taufan. (*)