Kepala Desa (Kades) Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Mutofar, divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2021.
Dalam putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono mengatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU), melainkan terbukti secara subsider.
Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
"Menjatuhkan pidana penjaga pada terdakwa hukuman penjara satu tahun dan enam bulan penjara," ucapnya.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes
Tak hanya itu, akibat dari perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara, ia juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 238 juta. Sejak perkara ini bergulir, terdakwa belum pernah mengembalikan kerugian.
"Apabila sebulan setelah putusan tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Lajing Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pekalongan yakni dua tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima. (*)
Editor : S. Anwar