Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kanguru Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama-sama dengan Personil dari Polres Merauke telah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi melalui media online di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa melalui jejaring media online facebook. Berdasarkan hasil penelusuran tesebut Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura melakukan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Kabupaten Merauke Provinsi Papua selatan, diawali dengan kegiatan Puldasi oleh Tim Intelijen dan selanjutnya Tim Operasi SPORC melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku inisial AIK di rumahnya.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Tim operasi kemudian mengamankan AIK beserta barang bukti berupa 6 ekor burung kakatua jambul kuning, 1 ekor burung bayan, 1 ekor burung perkici Pelangi, 2 ekor burung cendrawasih paruh sabit kuri-kuri dan 1 ekor burung cedrawasi coklat ke Kantor Pos Gakkum LHK Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100,000.000,00 (Seratus juta Rupiah).
Baca juga: Penyelundupan Lutung dan Burung Eksotis di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua Fredrik E. Tumbel mengatakan, “Kami akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi, dan bukti keseriusan kami dalam menjaga satwa yang dilindungi untuk Kelestarian Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem serta Kawasan Konservasi,” tegasnya. (*)
Editor : Syaiful Anwar