Rekam Jejak AKBP Hendro Sukmono, Tangani Kasus Kopi Sianida hingga Judi Online, Kini Menjabat Kapolres Sampang

Reporter : M Ruslan
Pengungkapan judi online oleh Polrestabes Surabaya

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendro Sukmono resmi menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Sampang setelah terbit Surat Telegram Polri nomor: ST/1238/VI/KEP/2024 tertanggal 25 Juni 2024. AKBP Hendro Sukmono menggantikan Kapolres Sampang sebelumnya yang dijabat oleh AKBP Siswantoro.

Sebelum diberi amanah sebagai Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono merupakan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polrestabes Surabaya yang dijabatnya sejak September 2023. Jabatan itu diembannya pasca jadi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Baca juga: Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap 2 Orang yang Promosi Judi Online

Selama karirnya di Kepolisian, alumni Akademi Kepolisian (AKPOL) tahun 2005 ini telah menangani banyak kasus yang memperoleh perhatian publik dalam skala luas. Satu diantaranya pernah menjadi penyidik dalam kasus pembunuhan dengan racun kopi sianida pada tahun 2016. Saat itu, pangkat Hendro Sukmono masih Komisari Polisi (Kompol) di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, korbannya ialah Mirna Salihin. Pelakunya ialah Jessica Wongso. Peristiwa pembunuhan yang terjadi di Kafe Olivier, Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016 tersebut membuat Jessica Wongso divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis dibacakan Majelis Hakim pada 27 Oktober 2016.

Kasus lain yang menjadi perhatian publik dan ditangani oleh Hendro Sukmono ialah kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelakunya adalah putra dari angggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur. Awalmya kasus ini disebut penganiayaan. Kemudian berkat kejelian dari AKBP Hendro Sukmono, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Tambahan pasal primer dikenakan karena ada unsur kesengajaan pelaku untuk menghabisi korban Dini Sera Afrianti (DSA).

AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ada unsur kesengajaan pelaku menghabisi korban, yakni saat pelaku mengemudikan kendaraan ketika korban bersandar di mobil. Hal itu mengabarkan korban terlindas dan meninggal dunia.

Dan kasus terbaru yang diungkap ialah judi online beromzet Rp 1 miliar per bulan. Pelaku bandar judi slot Royal Dream inisial RA (25 tahun) ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Dijelaskan AKBP Hendro Sukmono, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37 tahun), AH (25 tahun), ASE (28 tahun), AW (42 tahun) dan DAK (42 tahun).

Baca juga: Babinkum TNI Gelar FGD Bahas Fenomena Judi Online

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar AKBP Hendro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2024).

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut dijual kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut digaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.

Baca juga: Kapolsek Simokerto Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Judi Online di Muhammadiyah 1 Surabaya

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal tahun 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan tahun 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan. Dikatakan Hendro, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru