Bea Cukai Musnahkan Jagung Pipil Tak Layak Guna Eks Fasilitas BKPM

Reporter : Tasripan
Jagung Pipil tak layak

Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan corn kernel (jagung pipil) sebanyak 96 ton pada Jumat (12/07/2024). Pemusnahan dilaksanakan di Plant PT Seger Agro Nusantara, Jalan Raya Wringinanom 30, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Jagung pipil yang dimusnahkan merupakan barang impor tak layak guna eks fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah mendapatkan izin pemindahtanganan barang dengan cara pemusnahan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 76/PMK.011/2012, pemindahtanganan barang dan bahan impor untuk keperluan produksi dapat diekspor kembali atau dimusnahkan. Berdasarkan izin yang diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan, pemindahtanganan barang dilakukan dengan cara pemusnahan.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Airlangga Kunjungi Bea Cukai Tanjung

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV, Pulung Raharjo, selaku yang memimpin jalannya pemusnahan, mengungkapkan bahwa kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara digiling dengan tujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang/bahan tersebut dan mencegah pemanfaatan lebih lanjut oleh masyarakat mengingat kondisi barang telah rusak dan tidak layak guna.

Baca juga: Tidak Bisa Penuhi Persyaratan Impor, Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Puluhan Ribu BMMN

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memanfaatkan barang impor eks fasilitas dengan baik dalam rangka mendukung perputaran ekonomi nasional,” pungkas Pulung. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru