Hutang Rp 25 Juta ke KSP Central Artha Graha, Telat Cicil, Rumah Yayuk Senilai Rp 300 Jutaan Diambil

Reporter : Arif yulianto
Yayuk Sugiarti meratapi rumahnya yang dipasang gedeg

Kejamnya riba dialami oleh Sisno dan Yayuk Sugiarti. Hanya karena pinjaman Rp 25 juta ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Central Artha Graha, kini rumahnya di Dusun Jatirowo RT 5 RW, Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, senilai Rp 300 jutaan diambil alih oleh orang.

Sekeliling rumah Yayuk ditutupi oleh pihak Antoni dengan anyaman bambu atau gedeg (bahasa Jawa) pada Selasa siang, 23 Juli 2024. Antoni disebut sebagai pihak pemenang lelang atas sertifikat rumah milik Yayuk. 

Baca juga: Remaja Asal Desa Gunungan Jadi Korban Penganiayaan oleh 3 Orang, Berharap Pelaku Utama Segera Ditangkap

Penutupan rumah Yayuk dilakukan oleh orang suruhan Antoni dengan disaksikan oleh Anggota Polsek Dawarblandong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dawarblandong, Aiptu Agus Shodikin.

Tidak ada ketegangan saat penyekatan sekeliling rumah Yayuk dengan anyaman bambu. Seusai menyekat rumah Yayuk dengan anyaman bambu, orang suruhan Antoni lalu beranjak. Sebelum pergi, mereka sempat menulis di tembok rumah Yayuk dengan kalimat "Rumah Dalam Sengketa".

Akibat penyekatan akses rumahnya itu, aktivitas Yayuk di rumahnya terbatas. Bahkan, dia tidak bisa berjualan di tokonya lagi karena tertutup anyaman bambu.

"Ini sandang pangan saya. Sekarang ditutup, gak bisa jualan," kata Yayuk, yang biasanya membuka toko kelontong 'Fortuna Jaya' di rumahnya.

Penyekatan rumah Yayuk oleh pihak Antoni disebabkan pinjaman Sisno, suami Yayuk, ke KSP Central Artha Graha Cabang Mojokerto, yang beralamat di Perumahan Surodinawan Grandsite Blok A-12, Kota Mojokerto. Nilai pinjaman sebesar Rp 25 juta dengan agunan sertifikat rumah yang ditempati Yayuk dan Sisno sekarang ini. Nomor kontraknya 52038/PA/CAG/III/2021 atas nama Sisno.

Yayuk berkisah, dari pinjaman itu, dia mencicil tiap bulan sebesar Rp 1.496.000 dalam tempo selama 24 bulan atau 2 tahun terhitung sejak Maret 2021 dan berakhir pada Maret 2023. Cicilan yang dilakukan sudah 17 kali. Setelah itu, Sisno dan Yayuk mengalami kesulitan ekonomi sehingga telat bayar cicilan.

"Cicilan saya di KSP Central Artha Graha tersisa Rp 17 juta. Karena telat bayar, dapat surat peringatan. Kemudian saya ke pihak koperasinya mau melunasinya di bulan Maret 2023. Mampu saya Rp 20 juta dari sisa pinjaman Rp.17 juta ditambah denda Rp 3 juta. Tapi, KSP Central Artha Graha minta naik terus sampai ratusan juta rupiah. Jadi saya tidak mampu," jelasnya.

Karena tidak ada kata sepakat antara Yayuk dengan pihak Koperasi, maka pada Selasa (13/7/2024), Yayuk dikagetkan dengan kehadiran sejumlah orang yang menguasai rumahnya. Mereka membawa gedeg kemudian menyekat rumahnya. Yayuk hendak melawan, tapi apa daya, jumlah mereka banyak.

Akses keluar masuk rumah Yayuk disekat anyaman bambu

"Koperasi saat eksekusi tidak ada surat pemberitahuan apapun. Dikawal Polsek Dawarblandong 3 orang. Kanit Polsek Dawarblandong, Agus. Yang 2 orang saya tidak tahu namanya. Dari Kejaksaan tidak ada. Dari Satpol PP tidak ada. Dari Koperasi tidak ada. Yang ada Pak Antoni, yang membeli rumah ini dari Koperasi," kata Yayuk.

"Proses lelang, saya tidak tahu dan suami saya tidak diberi tahu sama sekali. Diberi surat peringatan tapi tidak pernah dipanggil. Surat peringatan ada, tapi saya tidak pernah didatangi orang untuk dilelang. Saya mau bertanggungjawab dengan hutang saya sebesar Rp 20 juta," ungkap Yayuk.

Dipihak Koperasi Central Artha Graha, Agus Muliono selaku pimpinan KSP Central Artha Graha kepada Media Lintasperkoro.com menegaskan jika seluruh proses telah dilaluinya sebelum dilakukan ekskusi objek jaminan.

"Semuanya sudah sesuai prosedur. Lelang secara resmi/legal melalui KPKNL Sidoarjo. Mengenai pemberitahuan, bisa ditanyakan pihak desa saja. Karena surat pemberitahuan lelang kami tembuskan ke lingkungan/pihak desa," kata Agus. 

Dari salinan dokumen yang diterima oleh Media Lintasperkoro.com, bahwa pihak KSP Central Artha Graha telah memberi surat peringatan kepada Sisno. Surat peringatan terakhir atau ketiga tertanggal 2 Agustus 2023 nomor 0528 /CAG/SP/IX/2023.

Dalam surat tersebut, isinya tentang peringatan agar Sisno segera menyelesaikan pembayaran angsuran yang belum dibayarkan per bulan Agustus 2023. Rinciannya :

Pokok tunggakan : Rp 17.708.100

Bungan tunggakan : Rp 7.650.000

Sanksi keterlambatan per tanggal 2 Agustus 2023 : Rp 53.492.900

Total : Rp 78.851.000.

“Mengharapkan kehadiran Suadara di kantor kami paling lambat Jumat, 9 Agustus 2023 jam 10.00 WIB, menemui Kepala Bagian untuk menyelesaikan tunggakan angsuran pinjaman tersebut. Kami mengharapkan itikad baik dari saudara untuk menyelesaikan masalah tersebut di atas,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Agus Muliono, selaku Pimpinan KSP Central Artha Graha.

Peringatan 1 sampai 3 diabaikan oleh Sisno, surat berikutnya yang ditujukan ke Sisno tertanggal 7 Agustus 2023. Surat dengan nomor 0536/CAG/IX/2023 tersebut berisi tentang pemberitahuan proses pra lelang jaminan dan kesempatan untuk penyelesaian seluruh kewajiban. Proses pra  lelang tersebut antara lain persiapan kelengkapan berkas pra lelang, pengajuan permohonan penetapan tanggal lelang/proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Sidoarjo, dan pengumunan di media cetak sekaligus pemasangan papan iklan di agunan.

“Kami mengharapkan penyelesaian kewajiban tersebut kepada KSP Centra Artha Graha tempat saudara melakukan perjanjian kreditnya, dalam tenggang waktu sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 sejak diterimanya surat pemberitahuan ini. Apabila batas waktu tersebut saudara tidak menyelesaikan kewajiban sisa hutang dan dengan sangat menyesal kami akan segera menindaklanjuti ke Tahap Permohonan tanggal lelang/proses lelang ke KNPNL Sidoarjo dan segera kami lakukan pengumuman d media cetak sekaligus pemasangan papan iklan di agunan tersebut,” isi surat yang juga ditandatangani Agus Muliono.

Selanjutnya, surat kembali dikirim ke Sisno tertanggal 26 Oktober 2023, nomor 330/LL/CAG/X/2023. Isinya menyampaikan jika ada surat dari KPKNL Sidoarjo nomor S-4251/KNL.1002/2023, tanggal 25 Oktober, perihal pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan.

Disitu dicantumkan nama Debitur ialah Sisno, dan objek lelang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu di atasnya, SHM nomor 984, luas 388 m2 tanggal 19 Juni 2020 atas nama Sisno, yang terletak di Desa Jatirowo. Harga limit sebesar Rp 133.200.00 dan uang jaminan Rp 26.640.000.

Lelang hak tanggungan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 November 2023 pukul 10.00 waktu server dengan cara closed bidding. Namun, pelaksanaanny ditunda.

“Proses pelaksanaan lelang dapat dibatalkan/ditunda apabila saudara dapat menyelesaikan pelunasan pinjaman/kewajiban pada kami paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang,” demikian isi suratnya.

Kemudian pada 19 Februari 2024, KPKNL Sidoarjo mengirim surat ke KSP Central Artha Graha dengan nomor surat S-485/KNL.1002/2024 tentang penetapan jadwal lelang. Lelang hak tanggungan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 21 Maret 2024. Sebelum lelang dilaksanakan, pihak KPKNL Sidoarjo meminta agar KSP Central Artha Graha melakukan pengumuman lelang pada 21 Februari 2024 sebagai pengumuman pertama dan tanggal 7 Maret 2024 sebagai pengumuman kedua.

Pihak KSP Central Artha Graha lalu mengirim surat ke Sisno tertanggal 19 Februari 2024 nomor 351/LL/CAG/II/2024, tentang pemberitahuan pelaksanaan lelang hak tanggungan.

“Perlu saudara ketahui bahwa rencaba pelaksanaan lelang ini kami umumkan pada tanggal 21 Februari 2024 melalui pengumuman tempelan yang mudah dibaca oleh umum dan/atau media elektronik/surat kabar harian sebagai pengumuman lelang kedua,” isi dalam surat dari KSP Central Artha Graha, yang ditembuskan ke Kepala Desa Jatirowo. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru