Tim Resmob Satreskrim Polres Bantaeng bersama personel Polsek Uluere berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Selasa malam (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/112/VI/2026/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Mei 2026.
Terduga pelaku diketahui bernama Jufri alias Juppi (31 tahun) bin Dg Gassing, warga Dusun Lannying 2, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng. Sementara korban bernama Gassing (40 tahun), seorang petani yang juga merupakan ayah kandung pelaku.
Berdasarkan kronologis kejadian, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah korban. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp20 ribu kepada ibunya untuk membeli rokok. Namun karena tidak memiliki uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi.
Pelaku kemudian meminta agar orang tuanya meminjam uang kepada orang lain, namun kembali ditolak. Tidak terima dengan keadaan tersebut, pelaku mengamuk dengan menghancurkan kursi plastik dan memecahkan asbak kaca di dalam rumah.
Korban yang mencoba menenangkan pelaku justru menjadi sasaran amarah. Pelaku mengambil sebatang kayu bakar dan memukul korban pada bagian lengan tangan hingga menyebabkan luka.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Katim Resmob Aipda Sabil melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Bantaeng memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Lannying 2. Tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Saat hendak diamankan, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Namun anggota berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar