Eko Purwanto Gelapkan Uang KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo Buat Judi Online

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Judi online
Judi online
grosir-buah-surabaya

Eko Purwanto bin Japri (almarhum) selaku Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lohjinawe Cabang Banjarejo, Kabupaten Blora, telah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 328.217.600. 

Perbuatan Eko Purwanto berawal pada Rabu 7 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saat Deasy Wulandari selaku Kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lohjinawe Cabang Pembantu Banjarejo hendak mengambil barang agunan berupa Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) di dalam brankas kantor KSP Lohjinawe Cabang Pembantu Banjarejo atas nama anggota/ nasabah Suparmi yang saat itu melakukan pelunasan. Ternyata BPKB tersebut tidak ada dalam brankas.

Deasy Wulandari melakukan pengecekan terhadap seluruh agunan berupa BPKB, lalu mengetahui ada 9 agunan berupa BPKB yang hilang. Deasy Wulandari memberitahukan hal tersebut kepada Kristiyaningsih selaku Accounting/ Juru Buku dan rekan- rekan kantor lainnya. 

Pada Kamis, 5 September 2024 sekira pukul 10.30 WIB, Deasy Wulandari memberitahukan hal tersebut kepada Zainudin Azhar selaku Staf Manager KSP Lohjinawe Pusat Rembang. Zainudin Azhar melaporkan hal tersebut kepada Wahyu Tri Basuki selaku Manager KSP Lohjinawe Pusat Rembang, 

Ketua Pengurus KSP Lohjinawe menugaskan Wahyu Tri Basuki dan Zainudin Azhar untuk melakukan audit internal dengan waktu pelaksanaan mulai tanggal 6 September 2024 sampai tanggal 10 September 2024 dengan cara mendatangi langsung ke rumah anggota KSP Lohjinawe Cabang Pembantu Banjarejo yang diduga memiliki pinjaman yang digelapkan oleh Eko Purwanto dan mencocokan keterangan anggota dengan data yang ada di kantor KSP Lohjinawe Cabang Pembantu Banjarejo.

Dari hasil audit ditemukan bahwa Eko Purwanto selaku Pimpinan KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo telah menggelapkan uang sebesar Rp 328.217.600 milik KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo dengan uraian sebagai berikut :

Uang sebesar Rp 120.218.350 yang Eko Purwanto kuasai dengan cara membuat pinjaman fiktif menggunakan identitas dan jaminan orang lain untuk mengajukan pinjaman ke KSP Lohjinawe sebanyak 14 orang , dengan rincian diantaranya yaitu :

Mukayat terdaftar sebagai peminjam di KSP Cabang Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 7 juta dengan jangka waktu pinjaman dari tanggal 31 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Juli 2027.

Bunaji terdaftar sebagai peminjam di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 5 juta pada 15 Juli 2024.

Sri Suyati terdaftar sebagai peminjam di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 10 juta pada 5 Juli 2024 dengan agunan berupa BPKB SPM Beat milik Ngaspin.

Ahmad Yusuf terdaftar sebagai peminjam di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 10 juta pada 23 Agustus 2023 dengan agunan berupa BPKB mobil truk dimana BPKB tersebut pada tahun 2019 diagunkan untuk pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Blora namun sudah dilunasi tetapi belum dikembalikan.

Narto terdaftar sebagai peminjam di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 8 juta dengan jangka waktu pinjaman dari tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2024.

Kelima orang saksi tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut dan tidak pernah menerima uangnya.

Uang sebesar Rp 201.295.100 yang Eko Purwanto kuasai dengan cara melakukan penggelembungan pinjaman dengan mengajukan pinjaman lebih besar dari pengajuan anggota tanpa sepengetahuan anggota KSP Lohjinawe sebanyak 35 orang, dengan rincian diantaranya yaitu :

Pada 8 Maret 2024, Sunyoto mengajukan pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 3 juta dengan agunan berupa BPKB SPM Beat melalui Eko Purwanto dan uangnya diserahkan secara langsung dengan cara bertemu di sebuah warung yang beralamat di Dukuh Tambakselo, Desa Ngampel, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Namun Eko Purwanto menggelembungkan pinjaman tersebut menjadi Rp 6 juta.

Pada 16 Oktober 2023, Suyoto mengajukan pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 4 juta dengan agunan berupa BPKB SPM Beat melalui Eko Purwanto. Namun Eko Purwanto menggelembungkan pinjaman tersebut menjadi Rp 7 juta.

Pada 12 April 2023, Juriyanto mengajukan pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 5 juta dengan agunan berupa BPKB SPM Vario melalui Eko Purwanto. Namun Eko Purwanto menggelembungkan pinjaman tersebut menjadi Rp 10 juta.

Pada 27 Juni 2024, Kaliman mengajukan pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 1 juta dengan agunan berupa BPKB SPM Vario melalui Eko Purwanto, namun Eko Purwanto menggelembungkan pinjaman tersebut menjadi Rp 5 juta.

Pada 16 April 2024, Kasdi mengajukan pinjaman di KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebesar Rp 6.500.000 dengan agunan berupa BPKB SPM Vario melalui Eko Purwanto, namun Eko Purwanto menggelembungkan pinjaman saksi menjadi Rp 10 juta.

Uang sebesar Rp 6.704.150 yang Terdakwa kuasai dengan cara melakukan penggelembungan pinjaman dan tidak menyetorkan angsuran pembayaran ke KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebanyak 9 orang.

Sebelumnya Eko Purwanto bekerja di KSP Lohjinawe Cabang Blora sebagai Staf Operasional lalu pindah ke KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo sebagai Pimpinan cabang pembantu sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai 28 September 2024 berdasarkan Keputusan Pengurus KSP Lohjinawe Kabupaten Rembang Nomor: 05/Kep./P/KSP.LJ/I/2023 tanggal 1 Januari 2023 dengan menerima upah sebesar Rp 3.242.000 setiap bulannya.

Eko Purwanto melakukan perbuatan tersebut atau menguasai uang milik KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo dalam tugas pekerjaannya sebagai Pimpinan Cabang KSP Lohjinawe Cabang Banjarejo dan uang tersebut digunakan untuk bermain judi online atau slot.

Atas perbuatan Eko Purwanto, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Lohjinawe Cabang Banjarejo mengalami kerugian sebesar Rp 328.217.600.

Eko Purwanto kemudian diproses hukum dan divonis dengan pidana penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora. Vonis dijatuhkan pada Senin, 13 April 2026, dengan Ketua Majelis Hakim bernama Dedy Adi Saputra. 

Menurut Majelis Hakim, Eko Purwanto terbukti melanggar Pasal 488 Undang- Undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. (*)