Bea Cukai Bandar Lampung Amankan 3,1 Juta Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Rokok ilegal

Sepanjang Operasi Gempur yang berlangsung di bulan Juli 2024, Bea Cukai Bandar Lampung amankan 3,1 juta batang rokok ilegal senilai 4,3 miliar Rupiah.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dalam beberapa pengungkapan.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

"Total ada 3,1 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan dari beberapa hasil pengungkapan selama bulan Juli dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal, yang terlaksana dari 5 Juli hingga 31 Juli 2024,” ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak

Operasi Gempur merupakan operasi pengawasan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok ilegal yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh unit vertikal Bea Cukai dalam periode waktu tertentu dan dilaksanakan secara terpadu di daerah produksi hingga pemasaran. Operasi Gempur 2024 menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi community protection melalui upaya preventif dan represif guna memberantas peredaran rokok ilegal untuk melindungi masyarakat dan menciptakan level playing field bagi industri. Operasi ini juga menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan Bea Cukai sepanjang tahun.

Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah

"Dari penindakan tersebut, kami berharap jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan sehingga dapat juga menekan dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," tegas Arif. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru