Jual beli tanah kavling liar mulai diselidiki oleh Unit 2 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Seorang saksi dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Informasi yang diperoleh Media Lintasperkoro.com, langkah Unit 2 Indagsi Polda Jatim untuk mengusut jual beli tanah kavling liar berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/1699/VII/RES 1.2/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 Juli 2024.
Baca juga: Rampas Mobil Debitur, Oknum Debt Collector Dilaporkan ke Polda Jatim
Iptu Iwan Hadi Siswanto selaku penyidik Unit 2 Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim saat dimintai tanggapannya tentang pemanggilan klarifikasi terhadap pengelola tanah kavling, sampai berita ini tayang belum menjawab. Demikian pula dengan Kombes Luthfie Sulistiawan selaku Ditreskrimsus Polda Jatim, belum menanggapi pertanyaaan yang diajukan jurnalis Media Lintasperkoro.com pada Jumat, 6 September 2024.
Baca juga: Sepak Terjang Kombes Pol Budi Hermanto yang Ditunjuk Jadi Direskrimsus Polda Jawa Timur
Untuk diketahui, Unit 2 Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur sedang menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau penataan ruang dengan cara melakukan kegiatan pembangunan unit rumah yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dan atau melakukan kegiatan pembangunan belum memiliki izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Edarkan Pupuk Palsu, Direktur CV Sawonggaling Nusantara Ditangkap Polda Jatim
Adapun peraturan yang dimaksud dalam pasal 151, pasal 154, pasal 155, Undang Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau Pasal 69 ayat 1, Pasal 70 ayat 1, Pasal 71 UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. (*)
Editor : Syaiful Anwar