Penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dinkop UKM Perindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pada Selasa tanggal 10 September 2024 dimulai Pukul 09.20 WIB bertempat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat melakukan penggeledahan guna kepentingan penyidikan terhadap adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA. 2022 pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penggeledahan dilakukan Tim dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat, Risky Fany Ardhiansyah. Kegiatannya dimulai pukul 09.20 WIB.
Tim Gabungan Bidang Tindak Pidana Khusus dibantu personil bidang intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat mendatangi Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang
Proses Penggeledahan pertama berlangsung sekitar 2 jam 25 menit, selesai pukul 11.45 WIB.
Tak berhenti sampai disitu, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat kemudian bergerak menuju Pasar Pulung Kencana dan melakukan penggeledahan di Ruangan Kepala UPTD dan ruang staf Kantor Pasar Pulung Kencana Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Baca juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi
Dari dua tempat itu, Penyidik mengamankan sejumlah dokumen berbentuk hard copy yang berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Pasar Pulung Kencana APBD TA. 2022 di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Penggeledahan dilakukan guna mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti. Dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya, mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” kata Risky Fany Ardhiansyah. (*eka)
Editor : Syaiful Anwar