Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi

Reporter : -
Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi
Yayan Dwi Murdiyanto (pakai rompi)
advertorial

Yayan Dwi Murdiyanto selaku Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Selasa (3/9/2024).

Besaran dana hibah Rp 19.174.475.000 yang berasal dari anggaran APBD Ngawi tahun 2022.

Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Didesak Periksa Pejabat BPPD Sidoarjo yang Disebut di Kasus Pemotongan Insentif ASN

“Tim penyidik sudah menetapkan dan menahan Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka. Dia terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.

Baca Juga: Sapi Bantuan dari Kementan Dijual oleh Anggota Poktan Motekar untuk Bayar Hutang

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dengan Nomor: Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 03 September 2024. Pemeriksaan terhadap Yayan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.45 WIB di Kantor Kejari Ngawi.

Yayan Dwi Murdiyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi. Dia disangka ikut andil dalam menyunat atau memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi Tahun Anggaran 2022 saat masih menjadi staf di sekretariat DPRD Ngawi.

Baca Juga: Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Jadi Tersangka Korupsi

Dana hibah Dikbud Ngawi yang mencapai Rp1,9 miliar pada TA 2022 itu menyasar ratusan lembaga pendidikan. Temuan Kejari Ngawi, tersangka telah menyunat jatah empat sekolah. Potongan mencapai 30 persen dari dana total yang diterima setiap penerima. Tersangka berperan melakukan pungutan dana-dana yang telah diterima penerima hibah tersebut. (*)

Editor : Syaiful Anwar