Yayan Dwi Murdiyanto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Dinas Pendidikan Ngawi
Yayan Dwi Murdiyanto selaku Staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi pada Selasa (3/9/2024).
Besaran dana hibah Rp 19.174.475.000 yang berasal dari anggaran APBD Ngawi tahun 2022.
Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah
“Tim penyidik sudah menetapkan dan menahan Yayan Dwi Murdiyanto sebagai tersangka. Dia terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani.
Baca Juga: Kejati Kalimantan Barat Panggil Tiga Saksi Dugaan Korupsi Dana BOK Melawi
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi dengan Nomor: Tap-1758-M.5.34/Fd.1/09/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 03 September 2024. Pemeriksaan terhadap Yayan dimulai pada pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.45 WIB di Kantor Kejari Ngawi.
Yayan Dwi Murdiyanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ngawi. Dia disangka ikut andil dalam menyunat atau memotong dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi Tahun Anggaran 2022 saat masih menjadi staf di sekretariat DPRD Ngawi.
Baca Juga: Eks Wabup Sumba Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,4 Miliar
Dana hibah Dikbud Ngawi yang mencapai Rp1,9 miliar pada TA 2022 itu menyasar ratusan lembaga pendidikan. Temuan Kejari Ngawi, tersangka telah menyunat jatah empat sekolah. Potongan mencapai 30 persen dari dana total yang diterima setiap penerima. Tersangka berperan melakukan pungutan dana-dana yang telah diterima penerima hibah tersebut. (*)
Editor : Syaiful Anwar