Mantan Kepala Dinas Terduga Maling Uang Rakyat di Gresik Dituntut Cuma 1,6 Tahun Penjara
Sidang dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (12/9/2024). Terdakwanya ialah Malahatul Fardah, mantan Kepala Dinas Koperasi Industri dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik.
Agenda sidang tuntutan ini digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Gresik, Sunda Denuwari.
Baca Juga: Diskoperindag Gresik Gelontorkan Dana Hibah Belasan Miliar Rupiah di Tengah Terpaan Skandal Korupsi
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari menuntut Malahatul Fardah dengan pidana penjara selama 1,6 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Malahatul Fardah selaku Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik berdasarkan SK Bupati Gresik Nomor: 821.2/215/437.73Kep/2022 tanggal 16 November 2022 ex-officio sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan Ryan Fibrianto, Fransiska Dyah Ayu, dan Joko Pristiwanto, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca Juga: Menguak Proyek “Memoles Citra” Bupati Gresik dan Jajaran Bernilai Miliaran Rupiah
Dalam kasus ini, Ryan Fibrianto disidang dengan berkas perkara terpisah dengan nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby. Saat sidang tuntutan, JPU Kejari Gresik, Sunda Denuwari menuntut Ryan Fibrianto dengan pidana penjara selama 1 tahun. Tuntutan terhadap Ryan Fibrianto lebih ringan dari Fardah karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 860 juta. Hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan JPU menuntut terdakwa Ryan selama 1 tahun.
Ryan Fibrianto merupakan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan representasi CV Ratu Abadi. Dia dinilai bersekongkol dengan Malahatul Fardah untuk korupsi dana hibah yang disalurkan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp 17,6 miliar.
Baca Juga: Daftar 160 Kelompok Usaha Mikro di Gresik yang Terseret Kasus Korupsi Malahatul Fardah
Ryan Fibrianto dan Malahatul Fardah disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021. (*)
Editor : Bambang Harianto