52 Desa di Kabupaten Bangkalan Menerima Insentif Tambahan Dana Desa

Reporter : M Ruslan
Penyerahan insentif tambahan desa dari Kementerian Keuangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerima insentif tambahan desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Insentif tambahan ini diberikan sebagai apresiasi kepada kinerja desa tersebut.

Sebanyak 52 desa di Kabupaten Bangkalan menerima insentif tambahan dana desa dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Bangkalan, Arief M. Edie ketika memberikan sosialisasi terkait insentif tambahan Dana Desa kepada Camat dan Kepala Desa, pada Rabu 11 September 2024.

Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa

Pj. Bupati Bangkalan menyampaikan bahwa dana insentif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa untuk Tahun Anggaran 2024.

"Masing-masing desa penerima nantinya akan menerima insentif tambahan desa sebesar Rp 144 juta. Untuk proses pencairannya akan dilakukan melalui transfer dan masuk dalam APBDes," terangnya.

Sedangkan desa-desa yang menerima insentif tambahan Dana Desa didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di antaranya berdasarkan kriteria kinerja Pemerintah Desa.

Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa

"Kriteria kinerja mencakup kinerja Pemerintah Desa yang meliputi keuangan dan pembangunan, tata kelola, dan akuntabilitas keuangan," jelasnya.

"Insentif ini dialokasikan untuk memperkuat program pemerintah untuk program pemulihan ekonomi berupa penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pencegahan stunting, dan program sektor prioritas sesuai dengan potensi dan karakteristik desa," lanjutnya.

Pj. Bupati Bangkalan juga menghimbau agar insentif tambahan Dana Desa digunakan sesuai dengan keperuntukannya dan secara akuntabel.

Baca juga: Atap Penyangga Roboh, Kualitas Material Bangunan Lumbung Pangan di Desa Gadingwatu Harus Diusut

"Hal ini penting untuk kita laksanakan sebagai bentuk integritas. Terlebih lagi, kepala desa juga telah menandatangani MoU bersama KPK untuk membangun integritas dalam Pemerintahan Desa," ujarnya.

Tidak hanya itu, Pj. Bupati Bangkalan juga menghimbau Kepala Desa untuk terus aktif dalam upaya penurunan stunting, menghidupkan peran postandu, upaya percelatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga mendorog kegiatan Bumdes dalam meningkatkan perekomomian masyarakat. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru