Pantas Saja Bangunan Gedung UPT SMPN 34 Gresik Rawan Ambruk, Ternyata Volumenya Dikurangi

Reporter : Tasripan
UPT SMPN 34 Gresik saat proses pembangunan

Masih terngiang dalam ingatan dikala bangunan kelas 8B dan 8C SMP Negeri 27 Gresik di Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, ambruk, pada Rabu (10/11/2021). Padahal bangunan tersebut belum berusia 5 tahun.

Kemudian plafon ruang kelas 3 di SD Negeri Gulomantung, Kecamatan Kebomas, juga ambruk pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum itu, peristiwa serupa menimpa atap gedung laboratorium SMP Negeri 1 Bungah, pada Senin (27/11/2017). Atap tersebut baru dibangun 1 bulan. Lalu bangunan SMPN 1 Menganti di Desa Boteng, juga tiba-tiba ambrol pada Selasa (12/3/2019).

Rentetan peristiwa na'as tersebut diduga struktur bangunan yang rapuh akibat dugaan pengurangan volume pada saat pembangunan. Pengurangan volume pekerjaan juga terjadi di UPT SMPN 34 Gresik. Nilainya mencapai Rp 38,36 juta.

Pasca dibangun, operasional UPT SMPN 34 Gresik diresmikan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani pada Senin (30/1/2023). Pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Gus Yani (julukan Fandi Akhmad Yani) menandai gedung sekolah yang dibangun oleh CV Eka Jaya Abadi resmi dioperasionalkan sebagai ruang belajar mengajar.

Item volume pekerjaan yang dikurangi oleh kontraktor pelaksana

CV Eka Jaya Abadi mengerjakan bangunan gedung UPT SMPN 34 Gresik sesuai Kontrak Nomor 027/SPK.APBD.SMP.02.001/437.53/2022 tanggal 8 Agustus 2022. Nilainya sebesar Rp7.395.276.987,34 termasuk PPN 11%.

Dalam proses pelaksanaan pekerjaan, terjadi perubahan kontrak sesuai kesepakatan antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan CV CV Eka Jaya Abadi, terkait dengan tambah kurang pekerjaan yang tertuang dalam Adendum Kontrak Nomor 027/ADENDUM.SPK.APBD.SMP. 02.001/437.53/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Atas perubahan tersebut jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berubah menjadi 145 hari kalender sejak 8 Agustus 2022 sampai 30 Desember 2022. Hal tersebut menyebabkan perubahan nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp 8.052.534.664,33 termasuk PPN 11%.

Berdasarkan PHO Nomor 027/BAST1.APBD.SMP.02.005.1/437.53/2022 tanggal 26 Desember 2022 diketahui bahwa PPK telah menerima penyerahan pertama pekerjaan dari pihak kedua. Dan Penyedia telah dibayar 100 % sebesar Rp8.052.534.664,33.

Hasil dari pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Timur pada 13 Februari 2023 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp38.365.562,38.

Kondisi tersebut dinilai melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang menyatakan bahwa Pembayaran berdasarkan hasil
pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan Surat Perjanjian antara PPK dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru