Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS SDN 4 Gresik dan SMPN 29 Gresik Tanpa Didukung Bukti Transaksi Pengeluaran

Reporter : Tasripan
UPT SDN 4 Gresik

Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih karut marut. Pada tahun 2022, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Gresik menganggarkan Dana BOS Reguler sebesar Rp 553.462.973 dan terealisasi sebesar Rp553.260.273. Sedangkan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 29 menganggarkan Dana BOS Reguler sebesar Rp1.179.074.800, dan terealisasi sebesar Rp1.179.074.800.

Sesuai dengan ketentuan, setiap transaksi pengeluaran antara lain harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah dan uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gresik Amburadul

Hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dokumen pertanggungjawaban Dana BOS SDN 4 pada tanggal 1 April 2023 menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban yang disusun oleh Bendahara BOS tidak lengkap, tidak memuat nama dan tanda tangan penerima, dan tidak dibubuhi stempel toko, serta nota kosong yang tidak memuat nilai pertanggungjawaban pengeluaran.

Jumlah bukti pertanggungjawaban tersebut sebesar Rp 337.934.780,00. Pada saat pemeriksaan, Bendahara BOS SDN 4 tidak dapat menunjukkan kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut. Bendahara BOS dan Kepala SDN 4 menjelaskan bahwa telah melakukan kesalahan dalam penyusunan dan pengevaluasian laporan pertanggungjawaban tersebut.

Baca juga: Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gresik Amburadul

Kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut telah dilengkapi pada tanggal 4 April 2023 atau tiga hari setelah pemeriksaan dilaksanakan.

Sedangkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Dana BOS SMPN 29 pada tanggal 30 Maret 2023 juga menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban yang disusun oleh Bendahara BOS tidak lengkap, tidak memuat nama dan tanda tangan penerima, dan tidak dibubuhi stempel toko, serta nota kosong yang tidak diisi nilai pertanggungjawaban pengeluaran seluruhnya sebesar Rp339.504.422.

Pada saat pemeriksaan, Bendahara BOS SMPN 29 tidak dapat menunjukkan kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut. Bendahara BOS dan Kepala SMPN 29 menjelaskan telah melakukan kesalahan dalam penyusunan dan pengevaluasian laporan pertanggungjawaban tersebut.

Kekurangan bukti pertanggungjawaban tersebut telah dilengkapi pada tanggal 1 April 2023 atau dua hari setelah pemeriksaan dilaksanakan. (*)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru