3 PNS di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Sudah Dipecat Tapi Masih Dapat Gaji

lintasperkoro.com
Data 3 PNS Dinas PU Sumber Daya Air Jatim yang terima gaji usai dipecat

Sebanyak 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumber Daya Air Jawa Timur (Jatim) telah dipecat. Namun, ketiga PNS tersebut masih menerima gaji dari Negara. Ketiga PNS di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim tersebut ialah Cahyo Nugroho, Tommy Kurniawan, dan Alimuddien.

Data yang diterima Redaksi Lintasperkoro.com menyebutkan, gaji yang diterima ketiga PNS yang sudah dipecat tersebut ada yang sudah dikembalikan dan belum dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Salah seorang pecatan PNS yang sudah mengembalikan ialah Tommy Kurniawan.

Baca juga: Sungai Pelayaran Tertutup Sampah Plastik, Komunitas KANSAS Desak Dinas PU Sidoarjo Lakukan Pembersihan

Gaji yang diterima Tommy Kurniawan setelah dipecat dari PNS di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim sebesar Rp 9.522.000. Dia sudah menerima Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dengan nomor 991/1958/203.3/SKPP/2019 tanggal 21 Oktober 2019.

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. 

Kemudian Alimuddien yang juga pecatan PNS di Dinas PU Sumber Daya Air Jatim sejak tahun 2018. Dia masih menerima gaji Rp 2.568.400 setelah dipecat dari PNS. Namun, sampai sekarang belum terbit SKPP dan masih terdapat gaji yang belum dikembalikan ke RKUD.

Satu PNS pecatan Dinas PU Sumber Daya Air Jatim lagi ialah Cahyo Nugroho. Total gaji yang diterima Cahyo Nugroho setelah dipecat dari PNS Dinas PU Sumber Daya Air sebesar Rp 53.956.567. Sampai sekarang belum terbit SKPP dan masih terdapat gaji yang belum dikembalikan ke RKUD. Totalnya Rp 66.046.967.

Terhadap gaji yang belum dikembalikan oleh Alimuddien dan Cahyo Nugroho, Dinas PU dan Sumber Daya Air Jatim melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Jatim menugaskan Sunoko untuk berkoordinasi dengan PT Taspen Cabang Surabaya.

Sunoko ditugaskan ke PT Taspen Cabang Surabaya pada 31 Juli 2023, dengan Surat Tugas nomor 094/7503/104.1/2023.

Baca juga: UPT PJJ Madiun DPU Bina Marga Jatim Perbaiki Jalan di Batas Kota Magetan

“Tujuan koordinasi mengenai Taspen atas nama Cahyo Nugroho dan Alimuddin ke Kantor PT Taspen. Hasilnya akan menyurati rumah yang bersangkutan. Sekarang sedang proses menghubungi yang bersangkutan untuk penyelesaian pengembalian gaji,” demikian katanya.

Untuk diketahui, Cahyo Nugroho merupakan Pengawas Teknis Pengairan Dinas PU dan Sumber Daya Air Jatim. Dia dipecat lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kala itu, Cahyo Nugroho dipecat bersamaan dengan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati.

Rohayati dan Bambang Heryanto ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus penyuapan kepada Ketua Komisi DPRD Jatim, M. Basuki terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. Sedangkan Cahyo Nugroho terlibat kasus korupsi di bidang pengairan.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Dinas PU Sumber Daya Air Jatim Menunggak Pajak

“Sudah resmi dipecat karena kasus korupsi,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Anom Surahno, Rabu 17 Oktober 2018.

Dia mengatakan kasus yang membelit ketiganya berbeda dengan kasus pemecatan ASN pada umumnya. ASN yang tersangkut kasus korupsi divonis di bawah lima tahun, masih bisa mempertahankan status sebagai pegawai negeri sipilnya.

“Tapi ini masuk extraordinary crime, jadi meski hukumannya rendah tetap dipecat. Itu peraturannya,” terangnya.

Anom mengatakan yang termasuk extraordinary crime adalah tindak pidana korupsi, narkoba dan terorisme. (ins)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru