Bea Cukai Tanjung Perak berkesempatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Hearing Draft Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-4/BC/2015 tentang Tata Cara Pemberian Pengakuan Kepabeanan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Auhorized Economic Operator/AEO) pada Kamis (03/10/2024). Acara berlangsung secara hybrid di Auditorium dihadiri langsung oleh para Client Manager AEO dari Bea Cukai Tanjung Perak, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Pasuruan, dan Bea Cukai Juanda.
Sementara beberapa kantor turut hadir secara daring melalui Microsoft Teams antara lain Bea Cukai Jawa Tengah, Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Gresik. Pada kesempatan ini, pejabat dari Direktorat Teknis Kepabeanan, Moh. Saifuddin selaku Kepala Subdirektorat RKPPAEO, Yasser Ferdinansyah selaku Kepala Seksi Sertifikasi AEO, dan Andrie Kriesniawan selaku Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi bertindak sebagai narasumber.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk memberikan masukan yang membangun dan memperkuat rancangan peraturan. Agenda hearing ini merupakan bagian dari rangkaian roadshow Direktorat Teknis Kepabean dalam mengumpulkan masukan terkait penyusunan tata laksana atas PMK 137 Tahun 2023 tentang AEO.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan 10,36 Metrik Ton Jagung Pipil
Kegiatan di Surabaya ini adalah yang keempat, setelah sebelumnya dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Soekarno-Hatta, dan beberapa kantor pabean lainnya yang membawahi AEO.
Baca juga: Kunjungan Mahasiswa ITS ke Bea Cukai Tanjung Perak
“Adanya hearing dan diskusi ini diharapkan menghasilkan kepastian peraturan yang nantinya dapat membawa manfaat nyata bagi pelaku usaha serta mendukung reformasi kepabeanan makin baik dan selaras dengan standar global,” kata Dwijanto Wahjudi. (*)
Editor : Bambang Harianto