Tahukah kalian bahwa kulit buaya terkenal dengan kekuatan dan ketahanannya? Tidak heran jika Negara Denmark melirik kulit buaya Indonesia, khususnya dari Sumatera Utara, pada Kamis (26/9/2024).
Sebelum dilalulintaskan, petugas Karantina Sumatera Utara satuan pelayanan pelabuhan Belawan melakukan pemeriksaan 5,9 ton kulit buaya milik PT. ARC di Tanjung Mulia Medan. Nilai jual barang ini cukup fantastis yaitu 9,8 miliar rupiah.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Begal Sadis
Arif dan Ali, petugas Karantina Ikan yang melakukan pemeriksaan di gudang pemilik memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. Selanjutnya memeriksa fisik untuk memastikan bahwa jenis dan jumlah media pembawa yang dikirim sesuai dengan dokumen. Arif menjelaskan kulit ini akan digunakan untuk fashion atau aksesoris.
Baca juga: Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi
Ainun penanggung jawab satuan pelayanan Belawan menerangkan, agar kulit buaya tetap bagus dan tidak mengurangi kualitas, maka media pembawa dikemas dalam Styrofoam di dalam peti kemas dengan suhu +5°C, dan akan diberangkatkan dengan kapal Meratus.
Di tempat lain, N. Prayatno Ginting kepala Karantina Sumatera Utara menyampaikan bahwa sebelum diekspor, kulit buaya harus memenuhi persyaratan Peraturan Kepala Badan 01 tahun 2024 tentang lalu lintas kulit buaya.
Baca juga: Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Terduga Pelaku Tawuran
"Eksportir juga harus menunjukan Surat Angkut Tumbuhan Satwa Liar Luar Negeri (SATS LN)," ujar Ginting. (*)
Editor : S. Anwar