Karantina Bali Cegat Truk Pengangkut Sapi

Reporter : Redaksi
Sapi Bali

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bali (Karantina Bali) melakukan tindakan karantina penahanan terhadap 25 ekor sapi yang diangkut menggunakan truk di Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk pada Kamis (7/5/2026). Berdasarkan keterangan sopir, diketahui bahwa truk tersebut berasal dari kabupaten Jembrana dan akan mengirimkan hewan kurban ke Lampung. 

“Saat Petugas Karantina dari Satpel Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengawasan, petugas melihat ada truk yang melintas tanpa melapor ke karantina. Selanjutnya petugas melakukan pengecekan ke pelabuhan dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Ternyata setelah diperiksa, ditemukan bahwa dokumen karantinanya palsu,” ungkap Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/5/2026).

Heri Yuwono menjelaskan bahwa Sertifikat Kesehatan Hewan (KH1) yang ditunjukan ke petugas saat pemeriksaan tidak terdata pada sistem BEST TRUST Barantin, saat di pindai kode reaksi cepat nya juga tidak valid. Terhadap pemilik alat angkut telah dimintai keterangan. Sedangkan 25 ekor sapi telah dilakukan pemeriksaan kesehatan karantina dan ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Bali di Gilimanuk beserta alat angkutnya.

“Kami berkoordinasi juga dengan aparat penegak hukum, dan saat ini kasusnya telah diserahkan ke Polres Jembrana,” jelas Heri Yuwono.

Heri Yuwono menyampaikan bahwa menjelang Idul Adha, lalu lintas hewan kurban terus meningkat. Namun menurutnya, lalu lintas hewan tidak hanya memindahkan fisik hewan, namun juga terdapat risiko membawa penyakit yang berbahaya baik bagi hewan lain di daerah tujuan maupun bagi manusia, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) dan Lumpy skin disease (LSD) juga penyakit zoonosis yang dapat menular dari hewan ke manusia. 

Heri Yuwono menuturkan bahwa pengawasan lalu lintas media pembawa di seluruh pintu pemasukan/ pengeluaran di kawasan Karantina Bali terus diperketat guna memastikan hewan yang dikirim sehat dan aman. 

“Jadi ini semua untuk memastikan agar umat muslim yang akan berkurban bisa mendapatkan hewan yang sehat, layak sesuai syariat sehingga masyarakat bisa beribadah dengan tenang,” tambah Heri Yuwono.

Heri Yuwono menyampaikan bahwa pemalsuan dokumen karantina tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35 Jo 88. Ia berharap agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan sesuai dengan prosedur dan persyaratan karantina, tidak hanya mengejar untuk memenuhi permintaan. 

“Petugas karantina, kantor kita terbuka, bagi teman-teman pengusaha atau yang mau mengirim hewan, ikan, tumbuhan silahkan bisa berkonsultasi ke kami, bertanya, lewat Whatsapp Center Karantina Bali juga ada, informasinya sangat terbuka dan jelas dan pasti kami bantu serta dukung,” pungkas Heri Yuwono. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru