Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) terus berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di wilayah Jawa Timur. Karenanya pada Rabu (23/10/2024), digelar Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Hotel Savana Malang.
Kegiatan bertajuk "Kreator Cerdas: Melindungi Karya dan Menghindari Pelanggaran KI" tersebut mengundang Konten Kreator, Perguruan Tinggi dan instansi terkait di wilayah Jatim.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Survei IKM Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Kekayaan Intelektual
Sedangkan narasumber yang hadir yaitu Dosen FH UB Afrizal Mukti Wibowo, Koordinator Konten Kreator Jawa Timur Achmad bondan sugiantara dan Analis Kekayaan Intelektual Ditjen Kekayaan Intelektual, Fitma Andriyanto.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heny Yuwono menyampaikan bahwa faktor platform media sosial yang semakin marak dan beragam menjadi candu bagi pengguna internet juga merupakan pendorong memunculkan profesi sebagai konten kreator.
"Perlindungan KI memberikan konten kreator kepastian hukum dan apresiasi untuk terus menciptakan konten yang berkualitas. Dan aspek perlindungan Kekayaan Intelektual yang besar kaitannya dengan konten kreator adalah Hak Cipta," tandasnya.
Baca juga: Pemohon Pelindungan Kekayaan Intelektual Di Jatim Meningkat Signifikan
Perguruan tinggi, lanjutnya, merupakan tempat lahirnya berbagai ide inovatif memiliki peran penting dalam menghasilkan dan melindungi Kekayaan Intelektual.
Selain itu Perguruan tinggi juga memiliki peran edukasi. Dimana peran itu timbul karena perguruan tinggi memiliki kesempatan untuk mengajarkan konsep dan prinsip dasar kekayaan intelektual kepada mahasiswa.
"Dan memberikan pemahaman yang kuat tentang pentingnya melindungi karya intelektual," katanya.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar DJKI Mengajar
Seiring dengan semakin bertambahnya jumlah konten kreator di Indonesia bahkan dunia, tidak menutup kemungkinan jika kedepannya jumlah pelanggaran terhadap kekayaan intelektual juga semakin meningkat, apabila terbatasnya wawasan serta kurangnya pemahaman para konten kreator terkait Kekayaan Intelektual.
"Kegiatan ini menjadi salah satu upaya kami untuk melindungi konten kreator dengan memberi kepastian hukum dan apresiasi untuk menciptakan konten-konten yang berkualitas," urainya. (*)
Editor : Bambang Harianto