Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap AF (24 tahun), tersangka dalam perkara memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa Harimau Sumatera di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 di Kabupaten Mandailing Natal.
AF merupakan pemasang jerat dan perekam video yang viral di media sosial pada pertengahan September 2024 silam. Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang laki-laki sedang memegang ekor dan memukul kepala Harimau Sumatera yang sedang terjerat kawat. Dalam video yang mulai beredar pada 10 September 2024 tersebut, anak Harimau Sumatera masih dalam keadaan hidup.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
Pada hari Rabu (11/9/2024), Harimau Sumatera berusia 1,5 tahun tersebut ditemukan mati di Desa Hutarimbaru SM, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Satwa dilindungi tersebut ditemukan oleh warga di dekat sawah dalam keadaan mati terjerat. Selanjutnya, harimau dievakuasi oleh pihak BBKSDA Sumatera Utara dan BTN Batang Gadis untuk dilakukan nekropsi.
Baca juga: Penanggung Jawab Kapal Ditahan di Kasus Penyelundupan Kayu Ilegal
AF (24) yang merupakan warga Tapanuli Selatan dikenakan Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Editor : Bambang Harianto