Alih Fungsi Lahan Sawah Menjadi Tambak Udang Bisa Dipidana

Reporter : Redaksi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Mengubah sawah yang dilindungi menjadi tambak tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga dapat berujung pidana.

Kasus yang terjadi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menjadi pengingat penting bahwa tidak semua tanah dapat dialihfungsikan sesuai kehendak pemilik atau penguasanya. Seorang pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena mengubah lahan sawah yang berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang vaname.

Baca juga: Jangan Sembarang Alih Fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B merupakan lahan yang wajib dipertahankan untuk mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Oleh karena itu, perubahan fungsi lahan tersebut tidak dapat dilakukan secara bebas meskipun tanah tersebut merupakan milik pribadi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang tahun 2019-2039. Overlay tapak lokasi areal usaha seluas 7,21 ha atas nama tersangka diketahui berada di dalam Kawasan Tanaman Pangan atau LP2B.

Lebih rinci, lokasi tambak udang vannamei itu ada dalam pola ruang Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang terdiri dari LP2B seluas 6,88 ha, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 ha.

Tentang Lahan Sawah Dilindungi

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

"Lahan sawah adalah areal tanah pertanian basah dan/atau kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lainnya".

Lahan Sawah Dilindungi adalah hamparan sawah yang telah dipetakan dan ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk mempertahankan fungsinya. Secara sederhana, lahan ini dikunci agar tetap menjadi sawah dan tidak dialihfungsikan menjadi bentuk bangunan lain.

Tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional".

Pasal 1 angka 7

"Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional".

Mengapa perbuatan ini dianggap melanggar hukum?

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, alasan penetapan tersangka ialah :

Pertama, lokasi tambak di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, berada pada kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan harus dipertahankan sebagai lahan sawah dilindungi.

Kedua, kegiatan usaha dilakukan tidak sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketiga, sebagian kegiatan sebagian besar usaha dilakukan di luar koordinat lokasi yang memperoleh persetujuan atau perizinan.

Keempat, perubahan fungsi sawah menjadi tambak menyebabkan berkurangnya luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi negara serta tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupten kota yang berada di lokasi tambak-tambak tersebut.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dalam Bab VIII bagoan Ketiga Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian.

Pasal 44 ayat (1)

"Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan".

Pasal 72 ayat (1)

"Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah).

dan/atau

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Bab III bagian 3 paragraf 2 Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 61 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal 61

"Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib :

a. menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang.

c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang; dan

d. memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

Pasal 70 ayat (1)

"Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).

Pelajaran penting dari Kasus di Batang :

Pastikan status tanah sebelum merencanakan perubahan penggunaan, jangan hanya berpedoman pada Sertipikat dan/atau zonasi RTRW, kita sebagai pemilik lahan harus memastikan apakah bidang tanah termasuk dalam: lahan sawah dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Terbitnya Peraturan Presidn (Perpres) 4 Tahun 2026 mempertegas bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD tidak dapat dialihfungsikan sebelum memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari instansi yang berwenang.

Jangan menganggap hak milik memberikan kebebasan mutlak Banyak masyarakat beranggapan bahwa karena tanah merupakan miliknya, maka penggunaannya dapat diubah sesuai kehendaknya secara bebas.

Menurut hukum pertanahan Indonesia berlaku prinsip fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA, yang pada pokoknya menegaskan bahwa penggunaan tanah harus memperhatikan kepentingan masyarakat, lingkungan, dan ketahanan pangan nasional.

Lakukan kajian tata ruang sebelum membeli tanah sawah, sebelum membeli tanah sawah untuk kegiatan investasi, perumahan, industri, gudang, maupun tambak, kita dapat meminta bantuan dan/atau konsultasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah setempat untuk memeriksa legalitas tanah, status perlindungan lahan, potensi pembatasan pemanfaatan tanah, serta kebijakan pengendalian alih fungsi lahan yang berlaku. (*)

*) Source : hukumdanppat

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru