Jika Hukum Adil, Alih Fungsi Lahan di Desa Gluranploso Gresik Harusnya Dipidana

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Proyek urug di Desa Gluranploso
Proyek urug di Desa Gluranploso
grosir-buah-surabaya

Mengubah sawah yang dilindungi menjadi perumahan atau kawasan properti tidak hanya melanggar tata ruang, tetapi juga dapat berujung pidana. Dan itu terjadi di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, lahan pertanian di Desa Gluranploso diurug untuk dialihfungsikan. Tanah yang dibuat urug pun diduga dari tambang galian c di kawasan pabrik PT Bahagia Steel, beralamat di Jalan Raya Sumengko nomor 99, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

"Lahan yang diurug di Desa Gluranploso bekas lahan gilingan padi, dan patut diduga kuat diperluas dan merambah kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Statusnya tidak boleh dialihfungsikan. Dan harusnya pemilik lahan maupun pelaksana urugan diproses hukum oleh Kepolisian," ungkap Nur Hadi, aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera Demokrasi Kerakyatan (LEDAK), pada Minggu, 28 Juni 2026.

Menurutnya, Kepolisian khususnya Ditreskrimsus Polda Jawa Timur harus menindaklanjuti informasi dari masyarakat atas aktivitas proyek urug untuk melakukan alih fungsi lahan di Desa Gluranploso. Karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh diubah menjadi kawasan properti atau fungsi lain di luar pertanian walau milik pribadi.

Acuanya ialah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana telah diubah dalam Bab VIII bagian Ketiga Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian dan/atau Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam Bab III bagian 3 paragraf 2 Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 61 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Perubahan fungsi sawah menjadi kawasan perumahan atau fungsi lain bisa mengurangi luas lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilindungi negara. Pemilik lahan dan pelaksana proyek urug bisa dipidana penjara selama 3 hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Jangan beranggapan bahwa meski lahan itu hak milik sendiri bisa seenaknya mengubah fungsinya," katanya. (*)