Jangan Sembarang Alih Fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Fungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Lahan ini mencakup berbagai jenis lahan pertanian, termasuk sawah beririgasi teknis, sawah tadah hujan, dan lahan kering yang digunakan untuk produksi pangan pokok.
Penetapan LP2B dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diintegrasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah.
Pada 25 Juni 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau dengan tegas kepada kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan izin alih fungsi lahan, terutama terhadap sawah yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini disampaikan dalam Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumedang.
Ketika kita memutuskan untuk membeli tanah sawah dan ternyata terindikasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maka hal ini memiliki konsekuensi hukum dan operasional, yaitu: Larangan Mutlak Alih Fungsi Tanah berstatus LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan non-pertanian seperti perumahan, pabrik, atau ruko selamanya.
Pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, secara tegas melarang pembangunan perumahan di lahan ini untuk melindungi swasembada pangan. Hambatan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung Kita akan mengalami kesulitan untuk memperoleh izin mendirikan bangunan (sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG) di atas lahan tersebut.
Karena data LP2B kini diintegrasikan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sistem Online Single Submission (OSS), pengajuan izin otomatis akan tertolak jika lokasi bidang tanah telah ditetapkan sebagai LP2B.
Konsekuensi hukum dan operasional lainnya yang dapat muncul, adalah: Investasi berhenti dan berpotensi menimbulkan kerugian Jika tujuan pembelian adalah untuk dikembangkan menjadi objek lokasi kegiatan usaha seperti penjualan properti perumahan, maka modal awal yang telah kita keluarkan akan tertahan dalam jangka waktu yang tidak menentu dan bahkan mungkin bisa berhenti karena tanah bidang LP2B hanya boleh digunakan untuk kegiatan pertanian.
Berpotensi munculnya pembatasan terhadap hak milik meski transaksi jual beli telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun hak kita sebagai pemilik menjadi terbatas. Kita tidak bisa membangun rumah tinggal pribadi sekalipun di atas tanah hak milik sendiri jika lahan tersebut masuk dalam peta LP2B.
“Sebelum memutuskan untuk melakukan pembayaran transaksi pembelian tanah sawah sangat disarankan untuk mengecek status lahan ke Kantor Pertanahan setempat guna memastikan apakah tanah tersebut masuk dalam kategori LP2B atau bukan," kata Rini Puji Aston, Praktisi Hukum dan Pejabat Lelang Kelas II. (*)
*) Source : hukumdonppat
Editor : S. Anwar