Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau mengembangkan program peternakan ayam kampung.
"Kegiatan ini merupakan
yang menjadi prioritas pemerintah melalui program akselerasi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan," kata Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Karutan) Ridar Firdaus Ginting,
Baca juga: Petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Menkumham Riau Geledah Rutan Rengat
Pengembangan program ternak ayam kampung tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat. Untuk itu pada Selasa (5/11/2024) bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan, Kasubsi Pengelolaan dan Ka.KPR, Karutan melakukan pelepasan 500 ekor anak ayam kampung.
"Kegiatan peternakan ayam kampung ini sudah lama berjalan di Rutan Rengat. Namun demikian masih kita perlukan pengembangan - pengembangan sehingga dapat menghasilkan komoditas ayam kampung yang berkualitas," ungkap Ridar
Baca juga: Deteksi Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Rutan Rengat Gelar Razia di Kamar WBP
Ridar mengatakan, pengembangan peternakan ayam kampung ini juga terkait dengan program yang digalakan oleh pemerintah mengenai pemberdayaan warga binaan untuk mendukung ketahanan pangan.
Peternakan ayam kampung di Rutan Rengat menjadi salah satu bentuk pembinaan kemandrian bagi warga binaan, sehingga setelah mereka selesai menjalani pidana pengetahuan dan keterampilan yang didapat bisa bermanfaat dalam kehidupan sehari - hari.
Baca juga: Momen Haru Iringi Acara Pisah Sambut Kepala Rutan Rengat
"Kita harapkan dengan adanya kegiatan peternakan ayam kampung ini, dapat memberikan nilai tambah (pengetahuan dan keterampilan) bagi warga binaan Rutan Rengat yang bisa diterapkan ketika mereka bebas nanti. Kita mau ketika mereka bebas, mereka memiliki keterampilan yang bermanfaat," pungkas Ridar. (*)
Editor : Bambang Harianto