Kapal Polisi Ibis-6001 Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan BBM Bersubsidi

Reporter : Redaksi
Barang bukti dan pelaku penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Kapal Polisi Ibis-6001 milik Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di perairan Labuhan Wantulasi, Kabupaten Buton Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa dini hari (5/11/2024).

Tim Patroli KP. IBIS-6001 menangkap dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca juga: Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah

Komandan Kapal Polisi IBIS-6001, Kompol Dodot Setyawan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBM bersubsidi di wilayah sekitar Dermaga Labuhan Tobelo.

"Kemudian kami segera melaksanakan patroli ke wilayah tersebut dan memeriksa perahu tanpa nama yang memuat 83 jerigen berisi BBM bersubsidi tanpa dokumen sah, yang kemudian dipindahkan ke sebuah mobil Daihatsu Grandmax," ujar Kompol Dodot.

Baca juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi

"Dua orang yang terlibat dalam tindakan ilegal ini, yakni Mustaris (40 tahun) dan Hendri (33 tahun), berhasil diamankan beserta barang bukti berupa jerigen BBM subsidi, perahu tanpa nama, serta mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM tersebut," jelasnya.

Setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, kedua pelaku diduga melanggar Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana di maksud dalam pasal 55 Juncto Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana yang mengatur tindak pidana terkait penyalagunaan bahan bakar minyak bersubsidi.

Baca juga: Penimbunan BBM Ilegal di Pergudangan Pegayut Diungkap Polisi

Ditempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan mengapresiasi keberhasilan KP. IBIS-6001 dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

Kombes Dadan menegaskan, "Ini adalah bentuk komitmen Polairud dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah perairan. Penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara harus ditindak tegas. Kami akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah segala bentuk kejahatan di laut termasuk penyalahgunaan BBM.” (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru