Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadikan Negeri Medan, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumatra Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditangkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar ilegal.
AKBP Achirudin Hasibuan ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Hirarki Kewenangan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma membenarkan kalau Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas Achirudin. Katanya, mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu juga telah ditangkap pada Kamis (7/11/2024).
Usai ditangkap, perwira polisi yang dikenal arogan itu dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Dari foto yang diterima, Achirudin terlihat memakai baju tahanan berwarna merah dengan nomor 111. Ia nampak menggunakan masker.
Ia terlihat digiring oleh jaksa dan Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma.
Baca Juga: KLHK Segera Eksekusi Putusan Peninjauan Kembali Karhutla PT Kaswari Unggul
"Benar. Usai adanya putusan Mahkamah Agung, kemarin kami melakukan eksekusi dan menyerahkannya ke rutan tanjung gusta Medan," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, Jumat (8/11/2024).
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang diterima Jumat 8 November dari Kejari Medan, putusan Mahkamah Agung keluar pada 9 Oktober 2024 atau hampir setahun setelah majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memvonis bebas Achirudin pada 30 Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Kasasi Gus Nur Ditolak, MA Tak Peduli Lagi Ada Keadilan Masyarakat yang Tercederai
Putusan Mahkaman Agung RI Nomor 5996 K/Pid.Sus/2024 mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 1306/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 30 Oktober 2023.
Di sini Mahkamah Agung menyatakan Achiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. (*Eka)
Editor : Bambang Harianto