Ada Gudang BBM Diduga Ilegal di Tengah Pemukiman di Desa Karang Endah
Salah satu gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal berjenis solar di Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi ancaman serius bagi warga sekitar. Aktivitas penimbunan BBM yang dilakukan oleh seorang berinisial Hm, menimbulkan keresahan di kalangan warga. Mereka khawatir akan potensi kebakaran serta polusi udara akibat bau menyengat solar yang memenuhi area sekitar gudang.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lingkungan di sekitar tempat tinggalnya tidak lagi terasa bersih.
Baca Juga: Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Sidang Terbuka Pengusaha SPBU VS Patra Niaga di Pengadilan Gresik
“Udara yang kami hirup hanya bau solar. Aktivitas ini sudah sangat mengganggu, tapi kami hanya bisa pasrah karena tidak ada tindakan yang diambil," ujarnya.
Warga berharap pemerintah setempat serta aparat penegak hukum segera menutup kegiatan penimbunan BBM ilegal tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, gudang terbesar di wilayah Karang Endah itu diduga dimiliki oleh inisial DK, yang dikabarkan merupakan oknum aparat penegak hukum.
DK selaku pengurus dan oknum aparat diduga terlibat dalam melindungi aktivitas ilegal tersebut, bahkan bekerja sama dengan inisial Hm untuk memperlancar operasi penimbunan BBM diduga ilegal miliknya.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
Dalam pantauan media, gudang tersebut terlihat aktif melakukan penimbunan skala besar. Terlihat lebih dari 10 tangki berukuran kecil dalam kondisi penuh, serta 3 tangki Tedmond berkapasitas 1000 liter yang baru saja diisi bahan bakar solar dari mobil transportir.
Seorang saksi lainnya, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut bahwa kegiatan ini biasanya berlangsung pada malam hari.
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, AKBP Achiruddin Ditangkap Lagi
"Mobil tangki berwarna biru dan putih sering terlihat memasuki gudang di malam hari, sementara pada siang hari kegiatan hanya dipantau dari sebuah pondok di dekat persimpangan," ungkapnya.
Warga berharap agar pemerintah desa, Polda Sumatera Selatan, serta Polsek Gelumbang segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan mencegah dampak negatif lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto