Penyalahgunaan pupuk bersubsidi marak di Kabupaten Tapin. Karena itu, Polres Tapin menyelidikinya, dan menemukan adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Banua Halat Kiri.
Untuk menindaknya, Anggota Satreskrim Polres Tapin menggrebek gudang yang dijadikan tempat penimbunan pupuk bersubsidi tersebut pada Kamis (7/11/2024). Saat penggrebekan, ditemukan informasi bahwa pupuk bersubsidi dijual di luar harga dan aturan. Penggrebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad.
Baca juga: Polres Dumai Grebek Gudang Pupuk Ilegal Merk SHM, 2 Orang Jadi Tersangka
"Satgas Tindak Pidana Khusus Polres Tapin mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi," ungkap Kasi Humas Polres Tapin, Iptu Saepudin, Minggu (10/11/2024).
Dalam penggrebekan tersebut, Satreskrim Polres Tapin menangkap 3 pelaku. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah IM (54 tahun) dan SD (52 tahun), warga Desa Banua Halat Kanan, serta ER (63 tahun), warga Kelurahan Kupang. Juga diamankan barang bukti berupa 20 karung pupuk urea dan 15 karung NPK Phonska.
Baca juga: Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Mereka diduga menjual pupuk tersebut dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) bukan kepada pengecer resmi, tetapi pihak yang kemudian menjual lagi ke masyarakat nonpetani dengan harga yang lebih tinggi. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesejahteraan petani yang sangat bergantung kepada pupuk bersubsidi.
Para pelaku terancam hukuman berat atas pelanggaran Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca juga: Satreskrim Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengusaha Pupuk Ilegal
"Kami akan terus menindak tegas penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak-hak para petani," tegas Saepudin. (*)
Editor : Syaiful Anwar