Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Pada Maret 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengungkap dugaan penyelewengan dalam peredaran dan penjualan pupuk bersubsidi Pemerintah. Satu orang terduga pelaku dikabarkan diamankan di Polres Tuban.
Informasi yang diperoleh Lintasperkoro.com, terduga pelaku ialah Imam Qozali, yang diamankan pada Maret 2025. Imam Qozali diduga memperdagangkan pupuk bersubsidi tanpa penunjukkan resmi dari instansi yang berwenang.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi
"Sudah naik sidik kasusnya sejak 17 Maret 2025 lalu," ujar nara sumber Lintasperkoro.com, Kamis 10 April 2025, sambil menyebut jika Imam Qozali disangka Pasal 6 Ayat (1) Huruf b Undang Undang (UU) Darurat Republik Indonesia (RI) nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pupuk bersubsidi.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal tersebut ialah pidana 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
Selama tahun 2025 ini, setidaknya ada 2 terduga pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi yang diungkap Satreskrim Polres Tuban. Satu terduga pelaku selain Imam Qozali ialah Siti Fatimah binti Jalal.
Siti Fatimah ditangkap pada Februari 2025.
Siti Fatimah ditangkap karena menyelewengkan pupuk subsidi pada Februari 2025. Gudangnya berada di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Siti Fatimah disangka Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat RI nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI nomor 7 Th 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat 1,2 Peraturan Presiden RI nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Jo Pasal 30 Ayat (3) Jo Pasal 21 Ayat (2) Permendag Republik Indonesia nomor 15 /M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi.
Hasil Monev Putra Garuda Bersatu
Secara terpisah melalui pernyataannya, Lembaga Putra Garuda Bersatu (PGB) mendesak agar Satreskrim Polres Tuban tidak segan memberantas peredaran pupuk bersubsidi secara ilegal di wilayah Kabupaten Tuban. Mustofa selaku Ketua Putra Garuda Bersatu mengatakan, hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Putra Garuda Bersatu, terdapat beberapa kios pupuk yang menjual harga di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Hasil monev tersebut telah disampaikan ke instansi terkait, seperti Dinas Pertanian Tuban maupun Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
Dua Kecamatan di Tuban yang ditemukan adanya kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, yaitu Kecamatan Bancar dan Grabagan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Tuban Naik ke Penyidikan
Mustofa merinci temuanya, meliputi dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET antara Rp 130.000 sampai Rp 250.000. Hal ini ditemukan di beberapa Desa di Kecamatan Bancar.
Kemudian dugaan pungutan liar (pungli) uang transportasi yang ditarik dari kios sebesar Rp 150 ribu per ret. Juga ada uangnya sedekah Rp 100 ribu per bulan, ada uang per ton sebesar Rp 10 ribu, dan masih ada beberapa iuran. Itu ditemukan di Kecamatan Bancar.
"Adanya kios pupuk yang tidak layak sebagai gudang kios di Kecamatan Grabagan," jelas Mustofa.
Ketua Putra Garuda Bersatu telah melakukan laporan tertulis dan menanyakan hasil laporan tersebut ke instansi terkait termasuk ke PT Pupuk Indonesia, tapi ditanggapi dingin oleh pemangku kepentingan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pembuatan Pupuk NPK Diduga Tanpa Izin Edar
"Ini menjadi preseden buruk terhadap perjuangan kami dalam memperjuangkan hak petani dan tidak sejalan dengan visi misi Menteri Pertanian, Bapak Amran Sulaiman," tegas Mustofa.
Terpisah Humas Distributor Fimaco, Sumain menyampaikan, "Kami sudah memanggil pemilik kios yang dilaporkan Putra Garuda Bersatu menjual pupuk subsidi di atas HET. Juga Paguyuban Kios Pupuk yang menarik iuran di luar peraturan. Semuanya sudah kita sanksi dengan diberikan Surat Peringatan. Jika melakukan lagi, akan diberi sanksi tegas," jelas Sumain.
Taufik penanggung jawab wilayah Jawa Timur PT Pupuk Indonesia , menyampaikan bahwa pihak distributor sudah diberikan sanksi dan teguran.
"Distributor sudah kami berikan teguran. Kios juga sudah diberikan teguran. Kami tetap melakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan atas rekomendasi pihak yang memiliki kewenangan," tutup Taufik. (*)
Editor : Bambang Harianto