Polres Sampang Sita 9 Ton Pupuk Subsidi Saat Mau Diselundupkan ke Madiun

Reporter : -
Polres Sampang Sita 9 Ton Pupuk Subsidi Saat Mau Diselundupkan ke Madiun
AKBP Hartono, Mochammad Fatoni, dan Kasatreskrim Polres Sampang

Upaya penyelundupan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang menuju Kabupaten Madiun dilakukan oleh Mochammad Fatoni bin Musripin, warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang. Apesnya, saat hendak mengirim pupuk bersubsidi, dia ditangkap oleh Petugas Patroli dari Polres Sampang.

Kronologi penangkapan tersebut dijelaskan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat konferensi pers di Mapolres Sampang, pada Kamis (10/3/2025). Kapolres Sampang menyebutkan, dari penangkapan terhadap MF atau Mochammad Fatoni, Polres Sampang menyita 193 sak pupuk bersubsidi dengan berat 9 ton. Rinciannya, 88 sak pupuk jenis Urea dan 105 sak pupuk jenis NPK Phonska, masing-masing 1 sak berisi 50 kg.

Baca Juga: Polres Probolinggo Tangkap Warga Desa Bantaran yang Selundupkan Pupuk Subsidi

Kapolres Sampang menjelaskan, penangkapan terhadap Mochammad Fatoni bermula ketika petugas Polres Sampang sedang patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada Kamis (3/4/2025). Kemudian sekitar pukul 19.00 di Jalan Raya Karang Penang, Desa Karang Penang Oloh, petugas patroli Polres Sampang mencurigai adanya truk nomor polisi (nopol) W 8926 UA yang sedang melintas di jalan tersebut.

Seketika itu, petugas Patroli Polres Sampang mengejar dan menghentikan truk nopol W 8926 UA. Lalu petugas Patroli Polres Sampang menanyakan isinya. Sopir bilang isi muatannya adalah jagung. Tidak percaya begitu saja, petugas patroli Polres Sampang memeriksa isi muatannya. Ternyata isinya adalah pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ditanya ke sopirnya bernama Mochammad Fatoni, dia tidak menunjukkan surat jalan resmi pendistribusian pupuk sesuai penunjukkan dari Pemerintah. Mochammad Fatoni hanya menyebutkan jika pupuk tersebut hendak dikirim ke Madiun.

Karena dianggap ilegal, kemudian petugas Patroli Polres Sampang membawa truk bermuatan pupuk bersubsidi dan Mochammad Fatoni ke Polres Sampang. Mochammad Fatoni dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Sampang, dan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Polres Ngawi Tangkap 2 Orang yang Menjual 3 Ton Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal

Kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang, Mochammad Fatoni mengaku bahwa pupuk tersebut adalah miliknya. Tapi penyidik Satreskrim Polres Sampang ragu. Dikatakan Kapolres Sampang, pihaknya akan mendalami terkait kepemilikan pupuk bersubsidi itu.

“Terhadap MF (Mochammad Fatoni), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000. MF disangka Pasal 110 jo pasal 36 Undang - Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan jo pasal 6 ayat (1) peraturan presiden republik indonesia nomor 6 tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi Jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” kata Kapolres Sampang. (*)

Editor : Bambang Harianto