Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Reporter : Redaksi
Penggeledahan di KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang tahap V tahun anggaran 2015. Dalam pengungkapan itu, Polri mengamankan dua tersangka berinisial H dan A.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Baca juga: 6 Terdakwa Jadi Koruptor Proyek PT Pelindo Regional 3 Surabaya

“Tersangka kedua ialah inisial A, merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Baca juga: Kasus Korupsi Program BSPS di Sumenep, 5 Terdakwa Resmi Jadi Terpidana

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru