Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang tahap V tahun anggaran 2015. Dalam pengungkapan itu, Polri mengamankan dua tersangka berinisial H dan A.
Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka H merupakan pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Ambulance di Subang
“Tersangka kedua ialah inisial A, merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera sebagai penyedia dalam proyek tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Baca juga: Kasus Tom Lembong Menurut Pandangan Ahli
Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut ketentuan yang berlaku, Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara, Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)
Editor : Bambang Harianto