Lapas I Madiun melakukan pemusnahan barang bukti hasil inspeksi mendadak (sidak) penggeledahan warga binaan hari ini (10/8). Hal tersebut merupakan bentuk komitmen pihak lapas untuk memastikan lapas bersih dari peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar).
Pemusnahan barang bukti kali ini merupakan hasil sidak penggeledahan kamar hunian warga binaan Lapas I Madiun yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) periode Februari - Juli 2023.
Baca juga: Penggeledahan Gabungan di Kamar Blok Hunian Lapas Madiun
“Selama itu, kami telah tercatat melakukan penggeledahan sebanyak 24 kali, yang menyasar seluruh kamar hunian yang ada di Lapas Kelas I Madiun,” ujar Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta.
Hasil dari penggeledahan itu, didapati puluhan barang terlarang. Mulai dari handphone, charger, senjata tajam rakitan, kabel data, kipas angin ilegal hingga kabel ekstensi.
“Ini bentuk komitmen kami, bahwa tidak ada pembiaran, barang-barang terlarang yang ada kami rampas dan hancurkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi jajarannya. Agar tetap semangat dalam mewujudkan kunci Pemasyarakatan Maju.
Baca juga: Resmikan Pendidikan Sarjana Agribisnis Lapas, Kakanwil dan Walikota Madiun Satukan Visi Misi
"Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita dalam bertugas dimanapun berada, selalu bersinergi serta tetap semangat dalam berkinerja PASTI Demi bangsa dan negara Indonesia," ujarnya.
Dia berharap jajarannya tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi. memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral dan memiliki keyakinan untuk membangun Pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan.
"Tetaplah menjadi pelayan Masyarakat yang mempunyai semangat mengabdi dengan tulus dan ikhlas kepada bangsa dan negara," pesannya.
Baca juga: Layaknya Penjara di Luar Negeri, Lapas I Madiun Punya Sport Center
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, lanjut Teguh, menjadi bentuk komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menciptakan lapas/ rutan/ LPKA yang bebas dari peredaran benda terlarang. Apalagi smartphone yang menjadi akar dari semua masalah di lapas/ rutan/ LPKA.
“Kami memilih pemusnahan dalam bentuk pembakaran untuk memastikan alat elektronik tersebut benar-benar tidak bisa difungsikan lagi,” tegas Teguh.
“Ada juga beberapa barang bukti smartphone maupun narkoba yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkoba, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian maupun BNN,” imbuh Teguh. (dry)
Editor : Syaiful Anwar