APDESI Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Maraknya Pengunaan Nama

Reporter : Redaksi
Pengurus APDESI

Arifin Abdul Majid selaku Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI menyatakan bahwa APDESI akan menempuh jalur hukum terkait dengan maraknya pengguna nama dan atribut APDESI yang dilakukan oleh pihak di luar kepengurusan APDESI.

Kata Arifin, pemakaian atribut dan nama APDESI marak dilakukan oleh oknum (perorangan), organisasi, lembaga pelatihan, Lembaga Pendidikan, perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan, menyerupai nama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI.

Baca juga: Kondisi Jalan di Kecamatan Tapung Hilir Memprihatinkan

Menurutnya, APDESI adalah organisasi yang berbadan hukum yang beranggotakan para Kepala Desa dan Perangkat Desa baik yang aktif maupun purna bakti di seluruh Indonesia.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bahwa Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dengan Ketua Umum, Arifin Abdul Majid (Jawa Barat), Sekretaris Jenderal, Muksalmina (Aceh) dan H. Tasman (Sulawesi Tenggara) sebagai Bendahara Umum,” jelasnya.

Selain itu, APDESI juga dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek (logo) Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM001081378.

Baca juga: Kondisi Jalan di Kecamatan Tapung Hilir Memprihatinkan

Berdasarkan akta notaris pendirian Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang tercatat pada Notaris Rosita Rianuli Sianipar, SH., M.Kn nomor 3 tanggal 17 Mei 2005, para pendiri dalam akta tersebut sepakat mencabut akta bersebut untuk tidak dipergunakan oleh siapapun dan pihak manapun. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.

Pidana yang dimaksud, sebagai berikut:

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa jika ada pihak-pihak baik dari Organisasi, Lembaga Pelatihan, Pendidikan dan Perusahaan atau sesuatu yang mengatasnamakan APDESI atau mengunakan logo APDESI tanpa sepengetahuan DPP APDESI maka kami akan mengajukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum,” katanya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru