Kasus dugaan tindak pidana penipuan tanah kavling yang ditangani Polres Karanganyar memasuki tahap p21 atau lengkap. Tersangka kasus ini ialah seorang developer perumahan Griya Kanaya 5 bernama Harjono (63 tahun).
Selanjutnya, penanganan kasus Harjono dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar pada 31 Oktober 2024. Hal ini diakui oleh Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu M. Sulistiawan Abdillah.
Baca juga: Balita dan Ibunya Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Jalan Raya Domas
Korban dalam kasus ini ialah Sri Mulyana (44 tahun). Dia melaporkan Harjono dengan tindak pidana penipuan. Modus yang dilakukan Terlapor, yakni menawarkan rumah ke Pelapor. Pelapor berminat membelinya.
Baca juga: Terduga Pencuri Kabel Telkom Kembali Beraksi di Desa Domas
Selanjutnya terjadi pembayaran transfer ke rekening Harjono dan dijanjikan rumah beserta sertifikat hak milik. Ternyata sertifikat tidak dapat direalisasikan, bahkan lahan yang mau dibangun perumahan belum dibayar oleh Harjono.
Merasa kecewa, Sri Mulyana melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polres Karanganyar dengan melampirkan sejumlah bukti, diantaranya 1 lembar kuitansi jual beli rumah Blok B nomor 24 sebesar Rp 130.000.000 tertanggal 31 Agustus 2022, 1 lembar bukti transfer Bank BPD Jateng dengan nominal uang sebesar Rp 130.000.000 ke rekening atas nama Harjono tertanggal 31 Agustus 2022. Dan satu bundel company profile Harjono selaku pengembang perumahan, serta 1 lembar brosur iklan penawaran berikut site plan perumahan Griya Kanaya 5.
Baca juga: Jalan Perbatasan Desa Sidojangkung - Desa Domas Ditutup, Kades Domas Protes
Sri Mulyana melapor ke Polres Karanganyar pada Senin (3/8/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Setelah laporan, Polisi menangkap Terlapor di salah satu kos di daerah Klaten. (*)
Editor : Bambang Harianto