Penjabat (Pj.) Bupati Bangkalan memberikan penjelasan terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pengarusutamaan gender pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangkalan, Jumat 29 November 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Bangkalan, Arief M.Edie menegaskan pentingnya dua regulasi tersebut dalam mendorong perlindungan bagi anak-anak dan menciptakan kesetaraan gender bagi perempuan di Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Pemkab Bangkalan dan Pempov Jaim Teken Kerjasama Pajak Daerah Dan Opsen Pajak Daerah
Perda tentang Kabupaten Layak Anak sangat penting untuk memastikan anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk praktik mempekerjakan anak di bawah umur yang masih sering terjadi di Kabupaten Bangkalan.
“Dengan adanya regulasi ini, Pemerintah akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan langkah perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap anak," ungkap Pj. Bupati Bangkalan.
Baca juga: Tim Perseba U-17 Bangkalan Berlaga Di Ajang Piala Suratin
Terkait Raperda Pengarusutamaan Gender, Pj. Bupati Bangkalan menyoroti pentingnya memastikan perempuan di Kabupaten Bangkalan mendapatkan hak yang setara, baik dalam status sosial, kesempatan kerja, maupun perlindungan hukum.
“Kesetaraan gender bukan hanya tentang memberikan hak yang sama, tetapi juga menciptakan peluang yang setara sehingga perempuan dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah," tambahnya.
Baca juga: Puting Beliung Memporak Porandakan Ratusan Rumah di Bangkalan
Pj. Bupati Bangkalan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bangkalantelah melakukan berbagai studi, kajian, serta menyusun naskah akademik sebagai dasar ilmiah bagi kedua ranperda tersebut. Nota penjelasan yang disampaikan dalam rapat paripurna diharapkan menjadi bahan masukan bagi DPRD untuk melakukan pembahasan dan pengesahan 2 raperda tersebut. (*)
Editor : Bambang Harianto