Penyidik Bareskrim Mabes Polri memasang police line atau garis polisi di lokasi aktivitas tambang batu bara milik PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Informasi yang beredar bahkan menyebut pemilik tambang berinisial JL telah dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketua Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Kabupaten Malinau, Saut Maruli Tua Tamba, yang akrab disapa Saragi, turut menanggapi. la membeberkan tiga dugaan pelanggaran berat yang dilakukan PT Kayan Putra Utama Coal, yaitu :
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
1. Pidana Lingkungan Hidup
Berdasarkan Pasal 98 Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT Kayan Putra Utama Coal diduga melanggar hukum karena membuang limbah tambang tanpa pengolahan, mencemari Sungai Malinau, dan mengganggu distribusi air bersih PDAM. Salah satu kejadian besar tercatat pada tahun 2017, saat masyarakat melakukan demonstrasi hingga menghasilkan pernyataan resmi oleh direksi PT Kayan Putra Utama Coal dihadapan notaris, mengakui pencemaran tersebut.
2. Tambang di Luar Konsesi IUP
Baca juga: Dua Anak di Desa Bangun Rejo Tewas di Kubangan Tambang Ilegal
PT Kayan Putra Utama Coal diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara di luar konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Blok Rian seluas 28 hektar pada tahun 2016. Ini melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang melarang eksploitasi di luar wilayah yang diizinkan.
3. Penebangan Kayu Ilegal
PT Kayan Putra Utama Coal juga diduga melakukan penebangan kayu log di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) pada 2008 tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan, yang baru diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No. SK.157/MENHUT-II/2009. Kegiatan ini masuk dalam kategori illegal logging sesuai Pasal 12 dan 17 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Baca juga: Balai Gakkum LHK Kalimantan Tangkap Pelaku Penambangan Batubara Ilegal di Teluk Adang
Saragi meminta agar Mabes Polri mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini.
"Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto