Tim Gabungan Amankan Pengedar Rokok Ilegal di Kabupaten Nganjuk

lintasperkoro.com
Barang bukti rokok ilegal

Dalam upaya penekanan peredaran rokok ilegal di Kabupten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Bea Cukai Kediri lakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah toko dan kios yang menjual rokok.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Chondro Yuwono mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Kediri, Polres Nganjuk, Kodim Nganjuk, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Satpol PP, dan Diskominfo ini melaksanakan operasi selama 4 hari mulai tanggal 7-10 Agustus 2023 serta berhasil mengamankan 13.965 batang rokok ilegal.

Baca juga: 4,5 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Bandung

Barang bukti yang ditemukan tim gabungan selanjutnya didata dan diamankan kemudian diserahkan ke Bea Cukai. Untuk pedagang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi lagi perbuatannya (menjual rokok ilegal). Karena itu melanggar hukum dan cukainya tidak bisa masuk kas negara. (viz)

Baca juga: 400 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Gempol-Pasuruan Berhasil Diamankan

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru