Polsek Kedungwaru telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa sepeda motor. Terduga pelaku berinisial YDS (33 tahun) merupakan warga Siraman, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Awal mulanya kejadian pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, sekira pukul 17.45 WIB, korban DS warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, datang bersama temannya ke warkop (warung kopi) Comando dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih. Kemudian sekira 15 menit, terduga pelaku meminjam sepeda motor korban," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas PolresTulungagun, Ipda Nanang, Sabtu (21/12/2024).
Baca juga: Hampir Setahun, Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polresta Sidoarjo Suram
"Pelaku meminjam motor korban dengan alasan akan digunakan untuk membeli galon air dan mengantar baju ke laundry," sambungnya.
Karena merasa sudah kenal saat di Warkop Comando, kemudian oleh korban dipinjamkan sepeda motor miliknya tersebut.
"Setelah ditunggu sekira 1 (satu) jam, terduga pelaku tidak kembali ke warkop Comando. Selanjutnya korban meminjam sepeda motor pemilik warkop untuk mencari keberadaan pelaku di sekitar bantaran sungai masuk Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, namun tidak menemukan,", kata Kasi Humas Polres Tulungagung.
Baca juga: Debitur PT Sinar Mas Multifinance Banyuwangi Diancam 6 Bulan Bui Usai Jual Objek Fidusia
Merasa motornya dibawa kabur, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru.
Setelah dilakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemilik Warkop Comando yang merupakan anggota TNI, dengan dibantu pemilik warkop tersebut mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kabupaten Blitar di sebuah tempat kos.
Baca juga: Jual Motor Curian di Market Place, Polresta Sidoarjo Tangkap Spesialis Curanmor
"Oleh pemilik warkop dan rekannya, pelaku diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda PCX dan dibawa ke Polsek Kedungwaru guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Ipda Nanang.
"Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Kedungwaru. Pelaku dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana," tandas Ipda Nanang. (*)
Editor : Bambang Harianto