Personel Unit Reskrim Polsek Jebus mendatangi lokasi penambangan ilegal di Dusun Kelabat Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Dalam kegiatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus dipimpim Ipda Ahmad Rohadi.
Ipda Ahmad Rohadi memberikan himbauan dan mengingatkan kepada para penambang di bekas pabrik Kaolin untuk segera menghentikan aktivitas penambangan tersebut.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
“Setelah mendapatkan himbauan, masyarakat penambang yang menambang di daerah bekas Pabrik Kaulin menyadari kesalahannya. Mereka berjanji akan segera mengangkat alat tambang konvensional yang berada di bekas Pabrik Kaolin,” katanya, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Suwardi, Penambang Ilegal di Bangkalan Divonis Pidana dan Denda Rp 100 Juta
Editor : Bambang Harianto