Pada tahun 1974 di Desa Bojongsari, Bekasi, dua petani lugu bernama Sengkon dan Karta menjadi korban peradilan sesat atas tuduhan perampokan dan pembunuhan pasangan Sulaiman dan Siti Haya. Akibat tekanan fisik yang berat selama penyidikan, mereka terpaksa menandatangani pengakuan bersalah hingga divonis 11,5 tahun penjara untuk Sengkon dan 7 tahun untuk Karta.
Titik terang baru muncul ketika mereka bertemu Genul di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, keponakan Sengkon yang akhirnya mengaku sebagai pelaku sebenarnya dan turut divonis atas kejahatan tersebut. Sayangnya, meski pelaku asli telah terungkap, sistem hukum Herziene Inlandsch Reglement (HIR) saat itu lumpuh karena sama sekali tidak mengenal mekanisme pembatalan untuk putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Baca juga: Sering Dipakai Buat Take Down Karya Jurnalistik, Aturan Pemerintah Digugat
Kebuntuan hukum yang merampas kebebasan Sengkon dan Karta memicu desakan luar biasa terhadap sistem peradilan pidana. Merespons krisis keadilan ini, Mahkamah Agung di bawah kepemimpinan Ketua Oemar Seno Adji mengambil langkah sangat progresif dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali.
Terobosan yang menjadikan penemuan bukti baru (novum) sebagai dasar hukum inilah yang akhirnya berhasil membebaskan Sengkon dan Karta pada tahun 1981. Pengorbanan mereka menorehkan perubahan penting dalam perkembangan hukum di Indonesia, sebab mekanisme Peninjauan Kembali (PK) ini kemudian secara resmi dikodifikasi menjadi hak fundamental terpidana melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Meskipun berhasil menghirup udara bebas, keadilan material tidak pernah berpihak pada mereka. Didampingi kuasa hukum Albert Hasibuan, Sengkon dan Karta menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada negara atas tahun-tahun yang terampas. Ironisnya, pengadilan menolak penuh gugatan tersebut dengan dalih hukum acara saat itu belum memiliki landasan yang kuat terkait mekanisme ganti rugi korban salah tangkap.
Baca juga: Faktor Penyebab Banyak Eksekutif Kalah di Meja Perundingan
Akhir hidup mereka berdua pun sangat memilukan. Sengkon meninggal akibat penyakit tuberkulosis parah bawaan dari kondisi penjara yang buruk, sementara Karta tewas dalam sebuah kecelakaan tragis. Mereka wafat dalam kemiskinan, namun meninggalkan warisan instrumen hukum yang abadi untuk melindungi warga negara dari kesesatan peradilan.
Bagaimana Perkembangan Dasar Hukum Peninjauan Kembali di Era Modern?
Baca juga: Notula Suap Hakim Minyak Goreng di Tangan Zarof
Seiring berjalannya waktu, yurisprudensi dan dinamika hukum acara terus berkembang. Awalnya, Pasal 268 ayat (3) KUHAP lama secara kaku membatasi bahwa Peninjauan Kembali Perkara Pidana hanya dapat diajukan satu kali. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 membatalkan aturan tersebut. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keadilan material tidak boleh dibatasi oleh waktu atau hitungan angka.
Kini, Peninjauan Kembali dapat diajukan lebih dari satu kali, asalkan syarat ketat terpenuhi, yakni ditemukannya keadaan baru (novum) yang memanfaatkan kemajuan teknologi seperti tes DNA atau bukti forensik mutakhir lainnya. (*)
Editor : Pak RW