Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Banten, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa Kapolsek Cinangka beserta 2 anggotanya akan diberi sanksi dari demosi sampai ke PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Sanksi itu diberikan karena Kapolsek Cinangka dan jajarannya tidak profesional dalam menjalankan tugas dalam kaitan kasus pembunuhan terhadap bos rental mobil.
"Bahwa memang betul ada peristiwa Saudara Agam bersama Saudara Samsul dan 3 orang lainnya, jadi berlima. Sebelum kejadian ke tempat kejadian perkara (TKP) KM 45 Tol Jakarta-Merak, sempat datang ke Polsek Cinangka, Polres Cilegon. Datang sekitar pukul 02.30 WIB. Kemudian diterima oleh petugas piket, yaitu Brigadir Dery Andriani dan Bripka Deddy Irwanto. Terjadi komunikasi disana, bahwa Sdr Agam menyampaikan bahwa mobil rentalnya itu dibawa oleh penyewa yang dibawa ke Seketi, Pandeglang. Kemudian disampaikan juga GPS tinggal 1, 2 sudah tidak aktif. Diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," kata Kapolda Banten.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, Bripka Dery mendapat laporan adanya dugaan penggelapan mobil rental. Di sela penyampaian itu, Bripka Dery menyaksikan diskusi antara pemilik rental mobil dan leasing. Kemudian Bripka Dery melapor ke Kapolsek melalui sambungan telpon untuk minta petunjuk.
"Pada saat melaporkan ke Kapolsek, Bripka Dery tidak utuh melaporkannya. Seharusnya terkait dengan rental, terkait dugaan kendaraan yang digelapkan, tapi dilaporkan tentang leasing kepada Kapolsek, sehingga Kapolsek-nya menyampaikan jika ada leasing harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen. Nah, dokuman ini sudah disampaikan sebenarnya oleh Sdr Agam, baik itu BPKB, STNK, dan kunci cadangan. Jadi seharusnya anggota kita melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang sehingga tidak melakukan pendampingan," jelas Kapolda Banten.
Kapolda Banten berujar, dari kurangnya personil, seharusnya Polsek Cinangka bisa melakukan pemintaan tambahan personil ke Polres Cilegon atau reserse di Polsek Cinangka.
"Tapi itu tidak dilakukan, sehingga dari hasil penyelidikan Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesional dari anggota, Sdr Dery Andriani, karena tidak respon terhadap laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga digelapkan ini. Karena sudah diduga akan digelapkan dengan dugaan penonaktifan GPS 2 buah. 1 aktif, berarti sudah ada dugaan," jelasnya.
"Seharusnya sebagai Anggota Polri, Dery melakukan pendampingan. Tapi itu tidak dilakukan pendampingan sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propram, ini ada dugaan pelanggaran dan tentu akan tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat demosi bahkan yang terberat adalah PTDH. Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek, dia tidak melakukan pengawsan dan pengendalian yang baik. Tentunya kita akan kenakan sanksi, baik demosi atau PTDH. Juga anggota lain yang ada disitu, Brigadir Deddy Irwanto yang mendampingi Dery Adriani, juga akan kita kenakan sanski kode etik," katanya. (*)
Rizky Agam menilai, ada kronologi yang tak disampaikan oleh Kapolda Banten terkait awal mula peristiwa. Agam berujar, pihaknya lebih dulu ditodongkan pistol oleh pelaku saat berada di Pandeglang.
Baca juga: Kompol Jajang Bantu Kehidupan Ratusan Anak Yatim-Disabilitas
Lantaran merasa terancam, Agam bersama ayah dan rekan-rekannya meminta pertolongan ke Polsek Cinangka.
"Sangat disayangkan sekali, tadi pernyataan dari Bapak Kapolda ada pengurangan kata. Jadi, awal mulanya itu kita sudah ditodongkan pistol terlebih dahulu pada saat di Pandeglang," kata Rizky di Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Rizky mengaku meski ditodong pistol oleh pelaku, ia bersama keluarganya masih sempat menawarkan untuk bicara baik-baik.
"Padahal kita sudah menawarkan persuasi untuk ngobrol baik-baik, tapi yang mengaku anggota TNI AL ini, 'minggir kamu kalau saya tembak'. 'Tenang pak', kata orang tua saya, ayah saya. Kita ngobrol dulu di sini, ini mobil rental," ucap dia.
Baca juga: Sikap Kepala Desa Mekarsari Setelah 7 Warganya Dilaporkan ke Polda Banten Usai Demo Tambang
Setelah penodongan itu, Rizky bersama rombongan pun mendatangi kantor Polisi untuk meminta pertolongan. Tiba di Polsek Cinangka, petugas kepolisian mengira dia dan keluarganya dari pihak leasing.
Polisi pun menolak memberikan bantuan. Padahal, Rizky mengaku telah menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan kendaraan yang membuktikan bahwa ia merupakan pemilik rental tersebut.
"Maka dari itu, ketika kita sudah ditodong pistol, saya dan keluarga meminta tolong pada siapa kalau bukan pada Polisi? Karena kita mempercayakan keselamatan kita pada Polisi. Nah, setelah itu pada saat kita mampir ke polisi Cinangka, terjadilah penolakan itu," ujarnya.
Kasus penembakan ini melibatkan tiga anggota TNI AL. Kini seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan sejak Sabtu (4/1/2025) lalu hingga 20 hari ke depan. (*)
Editor : Bambang Harianto