Sikap Kepala Desa Mekarsari Setelah 7 Warganya Dilaporkan ke Polda Banten Usai Demo Tambang
Sebanyak 7 warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke Polda Banten. Pelapornya ialah pengusaha tambang yang menjalankan usaha di Desa Mekarsari.
Laporan dilakukan pengusaha tambang ke SPKT Polda Banten, dan teregister Laporan Polisi nomor : LP/B/382/XII/SPKT III Ditreskrimum/2024/POLDA BANTEN, tanggal 20 Desember 2024. Setelah mendapati laporan itu, Polda Banten membuka penyelidikan berdasarkan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/485/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik dan Satpol PP Diminta Menerti
Laporan dilakukan setelah tambang yang dijalankan pengusaha tersebut di Kampung Papango Citeras, didemo oleh warga Desa Mekarsari. Setelah itu, seorang pendemo dipanggil Penyelidik Polda Banten untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 3 Desember 2024 jam 10.00 WIB, di Gedung I Lantai II Ruang Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam surat panggilan klarifikasi itu menyebutkan bahwa Penyelidik Unit II Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan dan atau barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP yang terjadi pada 16 Desember 2024 di Kampung Pasir Heurih RT 02 RW 06, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Surat panggilan itu ditandatangani Kompol Endang Sugiarto PS Kasubdit 1 Kamneg, dan penyelidik yang menangani ialah AKP Ucu Nuryandi atau Brigpol M Evi Fauzi.
Ada 7 demonstran yang juga warga Desa Mekarsari yang dipanggil Polda Banten untuk dimintak klarifikasi. Salah satu warga yang mendapatkan panggilan ialah Muntadir (25 tahun). Muntadir mengatakan, aksi demo tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengganggu warga setempat dan merusak akses jalan.
“Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang diduga ilegal demi melindungi desa kami,” kata dia, Jumat (3/1/2025).
Muntadir menuturkan, pemanggilan itu untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan yang terjadi selama aksi demo pada 16 Desember.
Baca Juga: Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik dan Satpol PP Diminta Menerti
“Saya bingung dengan pemanggilan tersebut, karena saya merasa aksi yang dilakukan warga bersifat spontan dan tidak melibatkan kekerasan,” ucapnya.
Menyikapi 7 warganya dipanggil oleh Polda Banten, Kepala Desa Mekarsari, Iwan Sopiana mengaku, dirinya akan mengikuti proses yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, dirinya mengaku tidak bisa ikut serta mendampingi tujuh warganya yang bakal diperiksa Polda Banten.
“Karena saya punya kesibukan, dan saya kemungkinan tidak bisa mengawal ke Polda Banten,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).
Ketujuh warga yang dilaporkan ke Polda Banten karena pernah melakukan aksi unjuk rasa bersama warga Desa Mekarsari lainnya, lantaran akses jalan di wilayahnya rusak akibat galian tanah, pada 16 Desember 2024.
Baca Juga: Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga
“Kemarin, tujuh warga sudah datang ke rumah saya, (minta) agar pihak pengusaha galian tanah bisa mencabut laporan, tapi saya upayakan,” sambungnya.
Menurut Iwan, sebagai Kepala Desa Mekarsari, dirinya harus netral kepada siapa pun, baik pihak pengusaha galian tanah dan juga warganya.
“Jika masyarakat salah silahkan dilaporkan oleh pengusaha, jika sebaliknya pengusaha galian tanah itu salah, silahkan laporkan,” ujarnya. (*)
Editor : Bambang Harianto